Penindakan Hukum Kasus Tajen Sesuai Rambu
Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menjamin penanganan proses hukum dua orang pelaku yang ditengarai sebagai promotor atau penyelenggara tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng belum lama ini dipastikan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dalam proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Ia mengatakan, pihak kepolisian tegak lurus dalam penanganan penertiban tajen yang telah dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng di Desa Tinga-Tinga yang dipimpin lansung Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. "Di sini kami tegak lurus, profesional sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami melaksanakan proses hukum sesuai dengan rambu-rambu KUHP yang kami pedomani," ujarnya belum lama ini.
AKBP Sinar Subawa menjelaskan, upaya penanganan telah dilakukan dengan mengacu dan mengedepankan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. "Kami kedepankan daripada Pergub dan Perbup itu sudah dilaksanakan secara masif. Kemudian ditemukan kerumunan di situ ada beberapa yang sudah diproses untuk penindakan dan kami terus dalami sesuai alat bukti, dan terus melakukan penyelidikan," bebernya.
Kata dia, penegakan hukum terhadap penyelenggaraan tajen di wilayahnya itu sudah dibuktikan dengan adanya sejumlah bobotoh yang diproses penyelidikan. "Saya juga sudah minta kepada Kasat Reskrim agar kasus ini betul-betul diatensi. Silakan dibuktikan. Kalau memang terbukti akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Agar segera kasus dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng mengamankan dua orang yang ditengarai sebagai promotor atau penyelenggara tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (29/9) lalu. Mereka adalah warga setempat yang berinisial Gusti BS, 44, dan Gusti KA, 49. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.*cr75
Ia mengatakan, pihak kepolisian tegak lurus dalam penanganan penertiban tajen yang telah dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng di Desa Tinga-Tinga yang dipimpin lansung Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. "Di sini kami tegak lurus, profesional sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami melaksanakan proses hukum sesuai dengan rambu-rambu KUHP yang kami pedomani," ujarnya belum lama ini.
AKBP Sinar Subawa menjelaskan, upaya penanganan telah dilakukan dengan mengacu dan mengedepankan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. "Kami kedepankan daripada Pergub dan Perbup itu sudah dilaksanakan secara masif. Kemudian ditemukan kerumunan di situ ada beberapa yang sudah diproses untuk penindakan dan kami terus dalami sesuai alat bukti, dan terus melakukan penyelidikan," bebernya.
Kata dia, penegakan hukum terhadap penyelenggaraan tajen di wilayahnya itu sudah dibuktikan dengan adanya sejumlah bobotoh yang diproses penyelidikan. "Saya juga sudah minta kepada Kasat Reskrim agar kasus ini betul-betul diatensi. Silakan dibuktikan. Kalau memang terbukti akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Agar segera kasus dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng mengamankan dua orang yang ditengarai sebagai promotor atau penyelenggara tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (29/9) lalu. Mereka adalah warga setempat yang berinisial Gusti BS, 44, dan Gusti KA, 49. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.*cr75
1
Komentar