Buruh Siapkan 4 Langkah Perlawanan
Kadin sebut Omnibus Law UU Ciptaker bisa hilangkan pungli di daerah
JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyiapkan beberapa langkah yang akan ditempuh setelah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan.
Pertama, mogok kerja. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan mogok akan dilakukan buruh secara nasional sesuai jadwal awal pada Kamis (8/10) mendatang.Aksi ini menunjukkan konsistensi buruh yang menolak RUU tersebut.
"Kami sudah sebarkan seruan mogok nasional pada 8 Oktober 2020, sebenarnya mulai hari ini ada yang sudah mulai," ujar Mirah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah. Buruh berharap pemerintah masih punya hati untuk meninjau kembali aspirasi dari kaum pekerja terkait poin-poin yang sudah terlanjur ada di RUU Ciptaker. Ketiga, asosiasi juga akan menggerakkan sinergi buruh hingga ke level internasional agar bisa mendesak pemerintah.
"Kami akan berkonsolidasi dengan federasi buruh nasional dan internasional, tentu masing-masing asosiasi punya koneksinya," ucapnya.
Keempat, yang menjadi langkah pamungkas buruh adalah menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Mirah bilang saat ini berbagai landasan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat RUU Ciptaker sedang dipelajari dan dipersiapkan.
Dari sisi upah, Mirah bilang penentuan upah menurut negosiasi pengusaha dan pekerja akan merugikan pekerja di perusahaan yang tidak punya serikat pekerja kuat. Dengan begitu, perusahaan bisa menekan pekerja untuk sepakat secara sepihak menerima upah yang ditetapkan.
Lalu terkait outsourcing, ini memberikan kemunduran bagi prospek jenjang karir pekerja di masa depan. Kemudian, ada pula soal perluasan tenaga kerja asing yang disinggungnya.
"Tenaga kerja asing sangat bebas dan mengkhawatirkan bagi kesempatan tenaga kerja lokal, padahal pengangguran dan usia produktif di Indonesia banyak," jelasnya.
Terakhir soal pesangon, pemerintah dan pengusaha beralasan memangkas pesangon karena ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah nantinya. Namun, ia masih ragu implementasinya ke depan.
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menghilangkan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah daerah (pemda).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dengan terbitnya Omnibus Law Ciptaker, mayoritas izin usaha di berbagai sektor kini diurus di pemerintah pusat. Jadi, tak perlu lagi izin dari pemda.
Oleh karenanya, ia bilang beleid ini akan memberikan angin segar bagi investor. Hal ini khususnya bagi mereka yang baru terjun menjadi pengusaha. Selain itu, investor kini bisa melakukan proses izin usaha secara daring (online). Mereka bisa mendaftarkan perusahaannya melalui online single submission (OSS).
Selama ini, sambung Benny, regulasi perizinan di Indonesia mencapai ribuan. Hal inilah yang menyulitkan investor. "Indonesia punya ribuan perizinan, kasihan untuk pemula, dapat izin tidak sebentar," ucap Benny. *
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyiapkan beberapa langkah yang akan ditempuh setelah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan.
Pertama, mogok kerja. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan mogok akan dilakukan buruh secara nasional sesuai jadwal awal pada Kamis (8/10) mendatang.Aksi ini menunjukkan konsistensi buruh yang menolak RUU tersebut.
"Kami sudah sebarkan seruan mogok nasional pada 8 Oktober 2020, sebenarnya mulai hari ini ada yang sudah mulai," ujar Mirah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah. Buruh berharap pemerintah masih punya hati untuk meninjau kembali aspirasi dari kaum pekerja terkait poin-poin yang sudah terlanjur ada di RUU Ciptaker. Ketiga, asosiasi juga akan menggerakkan sinergi buruh hingga ke level internasional agar bisa mendesak pemerintah.
"Kami akan berkonsolidasi dengan federasi buruh nasional dan internasional, tentu masing-masing asosiasi punya koneksinya," ucapnya.
Keempat, yang menjadi langkah pamungkas buruh adalah menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Mirah bilang saat ini berbagai landasan hukum yang bisa digunakan untuk menggugat RUU Ciptaker sedang dipelajari dan dipersiapkan.
Dari sisi upah, Mirah bilang penentuan upah menurut negosiasi pengusaha dan pekerja akan merugikan pekerja di perusahaan yang tidak punya serikat pekerja kuat. Dengan begitu, perusahaan bisa menekan pekerja untuk sepakat secara sepihak menerima upah yang ditetapkan.
Lalu terkait outsourcing, ini memberikan kemunduran bagi prospek jenjang karir pekerja di masa depan. Kemudian, ada pula soal perluasan tenaga kerja asing yang disinggungnya.
"Tenaga kerja asing sangat bebas dan mengkhawatirkan bagi kesempatan tenaga kerja lokal, padahal pengangguran dan usia produktif di Indonesia banyak," jelasnya.
Terakhir soal pesangon, pemerintah dan pengusaha beralasan memangkas pesangon karena ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah nantinya. Namun, ia masih ragu implementasinya ke depan.
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menghilangkan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah daerah (pemda).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dengan terbitnya Omnibus Law Ciptaker, mayoritas izin usaha di berbagai sektor kini diurus di pemerintah pusat. Jadi, tak perlu lagi izin dari pemda.
Oleh karenanya, ia bilang beleid ini akan memberikan angin segar bagi investor. Hal ini khususnya bagi mereka yang baru terjun menjadi pengusaha. Selain itu, investor kini bisa melakukan proses izin usaha secara daring (online). Mereka bisa mendaftarkan perusahaannya melalui online single submission (OSS).
Selama ini, sambung Benny, regulasi perizinan di Indonesia mencapai ribuan. Hal inilah yang menyulitkan investor. "Indonesia punya ribuan perizinan, kasihan untuk pemula, dapat izin tidak sebentar," ucap Benny. *
1
Komentar