Tim Yustisi Segel Yayasan Permata Bali dan Toko Modern
Tim Yustisi Karangasem dipimpin Ketua Tim Yustisi I Ketut Wage Saputra, resmi menyegel Yayasan Permata Bali, Selasa (18/10).
AMLAPURA, NusaBali
Penyegelan dilakukan setelah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP), pihak Yayasan Permata Bali belum juga mengurus izin. Selain itu, tim juga menyegel toko modern di Jalan Sudirman Amlapura.
Sejak disegel, Tim Yustisi Karangasem melarang yayasan yang berada di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, tersebut melakukan aktivitas. Penyegelan ditandai penempelan stiker di pintu yayasan. Yayasan tersebut disegel karena belum mengantongi izin operasional, IPR (izin pemanfaatan ruang), IMB (izin mendirikan bangunan), dan sebagainya.
Begitu tiba di Yayasan Permata Bali, Wage Saputra didampingi Kasat Pol PP Iwan Suparta, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Karangasem I Wayan Sukerena, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Daerah Karangasem I Ketut Ardita, anggota TNI, Polri, staf Bagian Humas dan Protokol, dan pejabat terkait lainnya, langsung memberitahukan kepada Ketua Yayasan Agustina Padatu, mengenai acara penyegelan yayasan tersebut.
Selanjutnya Iwan Suparta yang membacakan isi BAP tersebut. Yayasan dinyatakan melanggar Perda No 17 Tahun 2012 khususnya pasal 74 dan pasal 88 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan surat perintah tugas Bupati Karangasem No 331.1/29/Satpol PP/Setda.
Meski yayasan tersebut resmi disegel, tetapi masih diberikan kesempatan mengurus izin agar nantinya kegiatan yayasan sah secara hukum. “Mengenai nasib 10 anak, Dinas Sosial telah memikirkan,” jelas Wage Saputra.
Ketua Yayasan Permata Bali Agustina Padatu menerima BAP terkait penyegelan yayasan. Dia tidak banyak komentar. “Kami dilarang melakukan aktivitas, kan memang tidak ada aktivitas di sini kecuali menyekolahkan anak,” jelas Agustina Padatu.
Agustina Padatu mengaku tetap menyekolahkan delapan anak dari 10 anak usia sekolah, yakni, Joshua, 6, (siswa TK Tunas Harapan Amlapura), Kevin Joshua, 8, (siswa kelas II SD Insan Mandiri Amlapura), Andre Juliantoro, 11, (kelas V SD Negeri 1 Seraya), Jeffry Pither Londong, 13 (kelas VI SD Neegri 1 Seraya), Jewel Ester, 6, (TK Tunas Harapan Amlapura), Nengah Rebecca, 13, (kelas VI SD Negeri 7 Subagan, Amlapura), Samuel Ananda Padatu, 7, (kelas 1 SD Insan Mandiri Amlapura), Yahya Juliantara, 10, (kelas IV SD Negeri 1 Seraya), Cheryl Marcha Mutiaranda, 2, dan Rizki, 2.
Kadis Sosial I Made Sosiawan, juga tengah mencarikan solusi, untuk menampung 10 anak di Panti Asuhan Yasa Kerti. “Masih menunggu, jika benar-benar pemilik yayasan tak mengurus izin, kami ambil alih anak itu,” katanya.
Sedangkan toko modern di Jalan Sudirman Amlapura, juga disegel setelah tiga kali melayangkan surat peringatan, tetap tak mengurus izin. Toko modern tersebut disegel berdasarakan BAP penyegelan No 331.1/1079/Satpol PP/Setda, per 18 Oktober 2016. Surat penyegelan itu diterima dua karyawan, I Wayan Supranata dan Ni Kadek Dwi Mayanti. Penyegelan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 09.55 Wita. k16
Sejak disegel, Tim Yustisi Karangasem melarang yayasan yang berada di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, tersebut melakukan aktivitas. Penyegelan ditandai penempelan stiker di pintu yayasan. Yayasan tersebut disegel karena belum mengantongi izin operasional, IPR (izin pemanfaatan ruang), IMB (izin mendirikan bangunan), dan sebagainya.
Begitu tiba di Yayasan Permata Bali, Wage Saputra didampingi Kasat Pol PP Iwan Suparta, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Karangasem I Wayan Sukerena, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Daerah Karangasem I Ketut Ardita, anggota TNI, Polri, staf Bagian Humas dan Protokol, dan pejabat terkait lainnya, langsung memberitahukan kepada Ketua Yayasan Agustina Padatu, mengenai acara penyegelan yayasan tersebut.
Selanjutnya Iwan Suparta yang membacakan isi BAP tersebut. Yayasan dinyatakan melanggar Perda No 17 Tahun 2012 khususnya pasal 74 dan pasal 88 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan surat perintah tugas Bupati Karangasem No 331.1/29/Satpol PP/Setda.
Meski yayasan tersebut resmi disegel, tetapi masih diberikan kesempatan mengurus izin agar nantinya kegiatan yayasan sah secara hukum. “Mengenai nasib 10 anak, Dinas Sosial telah memikirkan,” jelas Wage Saputra.
Ketua Yayasan Permata Bali Agustina Padatu menerima BAP terkait penyegelan yayasan. Dia tidak banyak komentar. “Kami dilarang melakukan aktivitas, kan memang tidak ada aktivitas di sini kecuali menyekolahkan anak,” jelas Agustina Padatu.
Agustina Padatu mengaku tetap menyekolahkan delapan anak dari 10 anak usia sekolah, yakni, Joshua, 6, (siswa TK Tunas Harapan Amlapura), Kevin Joshua, 8, (siswa kelas II SD Insan Mandiri Amlapura), Andre Juliantoro, 11, (kelas V SD Negeri 1 Seraya), Jeffry Pither Londong, 13 (kelas VI SD Neegri 1 Seraya), Jewel Ester, 6, (TK Tunas Harapan Amlapura), Nengah Rebecca, 13, (kelas VI SD Negeri 7 Subagan, Amlapura), Samuel Ananda Padatu, 7, (kelas 1 SD Insan Mandiri Amlapura), Yahya Juliantara, 10, (kelas IV SD Negeri 1 Seraya), Cheryl Marcha Mutiaranda, 2, dan Rizki, 2.
Kadis Sosial I Made Sosiawan, juga tengah mencarikan solusi, untuk menampung 10 anak di Panti Asuhan Yasa Kerti. “Masih menunggu, jika benar-benar pemilik yayasan tak mengurus izin, kami ambil alih anak itu,” katanya.
Sedangkan toko modern di Jalan Sudirman Amlapura, juga disegel setelah tiga kali melayangkan surat peringatan, tetap tak mengurus izin. Toko modern tersebut disegel berdasarakan BAP penyegelan No 331.1/1079/Satpol PP/Setda, per 18 Oktober 2016. Surat penyegelan itu diterima dua karyawan, I Wayan Supranata dan Ni Kadek Dwi Mayanti. Penyegelan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 09.55 Wita. k16
1
Komentar