Pembeli Tanah di Tabanan Tak Dilayani Pembuatan KTP
Permohonan KTP baru dengan mengubah alamat mengancam data kependudukan menjadi berantakan di samping berpotensi terjadi pungli.
TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tabanan keberatan dengan aturan proses jual beli tanah yang mengharuskan pembeli memiliki KTP sesuai lokasi tanah yang dibeli. Disdukcapil Tabanan dengan tegas menolak pelayanan pembuatan KTP untuk para pembeli tanah di Tabanan. Sebab sebelumnya, sesuai kesepakatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dirjen Kependudukan Kemendagri menyepakati penggunaan e-KTP berlaku secara nasional.
Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengakui ada permohonan KTP baru dengan mengubah alamat tempat tinggal. Setelah ditanyakan kepada pemohon, alasannya agar bisa membeli tanah sesuai alamat lokasi tanah. Menurut pemohon, aturan itu merupakan persyaratan dari BPN. “Padahal sesuai kesepakatan di pusat, e-KTP berlaku nasional,” ungkap Rai Dwipayana, Selasa (18/10). Dikatakan, permohonan KTP baru dengan mengubah alamat membuat data kependudukan berantakan. Apalagi setelah berhasil membeli tanah, pembeli akan kembali lagi ke tempat asalnya dan mengurus KTP.
Terkait alasan pemohon KTP itu, Disdukcapil Tabanan langsung berkoordinasi dengan BPN Tabanan. Hasil koordinasi, menurut BPN persyaratan itu sesuai dengan aturan di BPN Pusat. “Aturan itu akan berdampak terjadi pemalsuan data pada kartu keluarga,” sebutnya. Guna menghindari data berantakan dan kacaunya administrasi kependudukan, Disdukcapil Tabanan menegaskan menolak permohonan KTP baru, khusus untuk pembelian tanah. “Keputusan ini juga untuk mencegah ruang gerak calo dan menghindarkan petugas dari pungli,” tandas mantan Camat Penebel ini.
Sayang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Brahmana Adhie belum bisa dikonfirmasi. Teleponnya dalam keadaan aktif, namun yang bersangkuta tak kunjung menjawab. Pun konfirmasi via SMS tak juga dibalas. cr61
Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengakui ada permohonan KTP baru dengan mengubah alamat tempat tinggal. Setelah ditanyakan kepada pemohon, alasannya agar bisa membeli tanah sesuai alamat lokasi tanah. Menurut pemohon, aturan itu merupakan persyaratan dari BPN. “Padahal sesuai kesepakatan di pusat, e-KTP berlaku nasional,” ungkap Rai Dwipayana, Selasa (18/10). Dikatakan, permohonan KTP baru dengan mengubah alamat membuat data kependudukan berantakan. Apalagi setelah berhasil membeli tanah, pembeli akan kembali lagi ke tempat asalnya dan mengurus KTP.
Terkait alasan pemohon KTP itu, Disdukcapil Tabanan langsung berkoordinasi dengan BPN Tabanan. Hasil koordinasi, menurut BPN persyaratan itu sesuai dengan aturan di BPN Pusat. “Aturan itu akan berdampak terjadi pemalsuan data pada kartu keluarga,” sebutnya. Guna menghindari data berantakan dan kacaunya administrasi kependudukan, Disdukcapil Tabanan menegaskan menolak permohonan KTP baru, khusus untuk pembelian tanah. “Keputusan ini juga untuk mencegah ruang gerak calo dan menghindarkan petugas dari pungli,” tandas mantan Camat Penebel ini.
Sayang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Brahmana Adhie belum bisa dikonfirmasi. Teleponnya dalam keadaan aktif, namun yang bersangkuta tak kunjung menjawab. Pun konfirmasi via SMS tak juga dibalas. cr61
Komentar