Lelang Hotel Kuta Paradiso Gagal
DENPASAR, NusaBali
Lelang tiga SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dibatalkan karena tidak ada calon pembeli.
Lelang itu sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon) pembeli, (maka) dinyatakan ditutup," ujar Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Matilda di Kantor PN Denpasar, Selasa (6/10).
Matilda menegaskan PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum. "Monggo, dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya (dari pemohon dan termohon eksekusi)," katanya.
Lelang hotel bintang empat tersebut termuat melalui https://lelang.go.id. KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso.
Lelang akan digelar pada Selasa (6/10) di Kantor PN Denpasar. Dalam pengumuman lelang juga ditegaskan jika pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Terkait pengumuman lelang hotel bintang 4 ini, Berman Sitompul sebagai kuasa hukum Fireworks Ventures Limited menyatakan keberatan karena masih ada perlawanan di PN Denpasar. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar. “Kami menyatakan keberatan atas lelang tersebut,” tegas Berman melalui siarap persnya pada Senin (5/10).
Dijelaskan, Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan menghimbau semua pihak tidak tergiur membeli hotel di Kuta, Bali, tersebut melalui lelang karena secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum. “Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” katanya. *rez
Matilda menegaskan PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum. "Monggo, dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya (dari pemohon dan termohon eksekusi)," katanya.
Lelang hotel bintang empat tersebut termuat melalui https://lelang.go.id. KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso.
Lelang akan digelar pada Selasa (6/10) di Kantor PN Denpasar. Dalam pengumuman lelang juga ditegaskan jika pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Terkait pengumuman lelang hotel bintang 4 ini, Berman Sitompul sebagai kuasa hukum Fireworks Ventures Limited menyatakan keberatan karena masih ada perlawanan di PN Denpasar. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar. “Kami menyatakan keberatan atas lelang tersebut,” tegas Berman melalui siarap persnya pada Senin (5/10).
Dijelaskan, Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan menghimbau semua pihak tidak tergiur membeli hotel di Kuta, Bali, tersebut melalui lelang karena secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum. “Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” katanya. *rez
Komentar