Satpol PP Denpasar Sasar Coffee Shop
Marak Jadi Pusat Berkumpul
DENPASAR, NusaBali
Setelah melakukan sidak protokol kesehatan di fasilitas umum, tempat wisata, dan di beberapa ruas jalan, kini Satpol PP Denpasar menyasar tempat usaha.
Salah satu tempat yang akan disasar yakni coffee shop. Karena selama ini banyak anak muda yang nongkrong di coffee shop, terutama pada malam hari tanpa memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya yakni jaga jarak.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (7/10) mengatakan, sidak kali ini akan langsung menerapkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020.
Sebab, belakangan ada warga mengartikan tatanan kehidupan era baru atau 'new normal' ini dengan mengesampingkan protokol kesehatan. Bahkan ada fenomena anak-anak muda nongkrong tanpa menjaga jarak. Hal itu yang membuat Satpol PP akan melakukan sidak pemilik usaha yang tidak mengimbau pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan.
Sidak tempat usaha ini dimulai Rabu malam mulai pukul 18.30 Wita. Adapun sanksinya sesuai Pergub atau Perwali yakni denda Rp 1 juta. Jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, izin usaha tersebut ditinjau, hingga bisa dilakukan penutupan jika terus menerus melakukan pelanggaran.
Langkah ini diambil dikarenakan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan memberikan teguran kepada yang melanggar. Sehingga seharusnya menurut Sayoga, pemilik usaha tersebut sadar dan mengikuti protokol kesehatan.
Namun masih banyak pengunjung yang duduk dengan jarak berdekatan dan saat antre juga bergerombol. “Kalau tempat cuci tangan hampir semua sudah ada, yang banyak pelanggaran yakni jaga jarak. Kalau tempatnya sempit seharusnya tempat duduknya dikurangi, bukan memaksakan,” jelasnya. Pihaknya khawatir, jika protokol kesehatan ini tidak diindahkan, malah akan membuat klaster baru penularan Covid-19.
Hingga saat ini sidak protokol kesehatan terus digencarkan. Namun Sayoga menegaskan bahwa sidak dan denda yang dikenakan bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat, melainkan mengajak masyarakat tertib dan sadar. “Sidak ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tidak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbaunya. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (7/10) mengatakan, sidak kali ini akan langsung menerapkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020.
Sebab, belakangan ada warga mengartikan tatanan kehidupan era baru atau 'new normal' ini dengan mengesampingkan protokol kesehatan. Bahkan ada fenomena anak-anak muda nongkrong tanpa menjaga jarak. Hal itu yang membuat Satpol PP akan melakukan sidak pemilik usaha yang tidak mengimbau pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan.
Sidak tempat usaha ini dimulai Rabu malam mulai pukul 18.30 Wita. Adapun sanksinya sesuai Pergub atau Perwali yakni denda Rp 1 juta. Jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, izin usaha tersebut ditinjau, hingga bisa dilakukan penutupan jika terus menerus melakukan pelanggaran.
Langkah ini diambil dikarenakan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan memberikan teguran kepada yang melanggar. Sehingga seharusnya menurut Sayoga, pemilik usaha tersebut sadar dan mengikuti protokol kesehatan.
Namun masih banyak pengunjung yang duduk dengan jarak berdekatan dan saat antre juga bergerombol. “Kalau tempat cuci tangan hampir semua sudah ada, yang banyak pelanggaran yakni jaga jarak. Kalau tempatnya sempit seharusnya tempat duduknya dikurangi, bukan memaksakan,” jelasnya. Pihaknya khawatir, jika protokol kesehatan ini tidak diindahkan, malah akan membuat klaster baru penularan Covid-19.
Hingga saat ini sidak protokol kesehatan terus digencarkan. Namun Sayoga menegaskan bahwa sidak dan denda yang dikenakan bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat, melainkan mengajak masyarakat tertib dan sadar. “Sidak ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tidak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbaunya. *mis
1
Komentar