Polda Tangkap Pedofil asal Perancis
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun.
DENPASAR, NusaBali
Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali meringkus seorang bule Perancis berinisial EAP, 53, yang terlibat kasus dugaan pedofil terhadap anak dibawah umur. Saat ini, EAP sudah ditetapkan tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, EAP kelahiran Montpellier, Perancis ini diringkus di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Selasa (6/10) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang juga berasal dari Perancis. “Jadi korban ini ekspatriat dimana sang ayah asal Perancis dan ibunya orang Indonesia,” jelas sumber di kepolisian, Kamis (8/10).
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. “Jadi EAP ini teman dari ayah korban,” lanjut sumber.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. “Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Sang ayah yang memergokinya langsung,” beber sumber.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark. “Selasa kemarin langsung ditangkap dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Bali,” jelas sumber.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan pedofil yang dilakukan EAP. Meski sudah berkeluarga dan memiliki anak, penyidik menduga ada korban lainnya. “Sekarang masih didalami penyidik terkait keterangan pelaku termasuk melakukan pengembangan,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan masih menelusuri penangkapan ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Maya A enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. “Nanti saja hubungi saya lagi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis sore. *rez
Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali meringkus seorang bule Perancis berinisial EAP, 53, yang terlibat kasus dugaan pedofil terhadap anak dibawah umur. Saat ini, EAP sudah ditetapkan tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, EAP kelahiran Montpellier, Perancis ini diringkus di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Selasa (6/10) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yang juga berasal dari Perancis. “Jadi korban ini ekspatriat dimana sang ayah asal Perancis dan ibunya orang Indonesia,” jelas sumber di kepolisian, Kamis (8/10).
Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. “Jadi EAP ini teman dari ayah korban,” lanjut sumber.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. “Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Sang ayah yang memergokinya langsung,” beber sumber.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark. “Selasa kemarin langsung ditangkap dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Bali,” jelas sumber.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan pedofil yang dilakukan EAP. Meski sudah berkeluarga dan memiliki anak, penyidik menduga ada korban lainnya. “Sekarang masih didalami penyidik terkait keterangan pelaku termasuk melakukan pengembangan,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan masih menelusuri penangkapan ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Maya A enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. “Nanti saja hubungi saya lagi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis sore. *rez
1
Komentar