7 Pelanggar Prokes Didenda, 4 Diampuni
DENPASAR, NusaBali
Tim yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Pemecutan Kaja, tepatnya di simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Maruti Denpasar, Kamis (8/10).
Ada 11 pelanggar, sebagian langsung ditindak dan didenda Rp 100.000 bagi pelanggar, sedangkan lainnya diampuni dan mendapat pembinaan. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, “Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Mereka langsung dikenakan denda dan pembinaan agar todak mengulangi kesalahannya lagi.”
Hal itu dilakukan untuk mengingatkan mereka agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. "Ini demi kesehatan mereka sendiri dan sesuai instruksi presiden, pemerintah provinsi dan Kota Denpasar agar mereka yang ngeyel harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Anom Sayoga.
Dalam razia tersebut, Sayoga mengatakan tim Yustisi menyisir kawasan simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti. Dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker, serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan.
Sebanyak 7 orang tanpa masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang pengguna masker di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut, mendapat pembinaan.
Dalam penerapan disiplin prokes ini kata Sayoga, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing.
Sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19. “Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. *mis
Hal itu dilakukan untuk mengingatkan mereka agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. "Ini demi kesehatan mereka sendiri dan sesuai instruksi presiden, pemerintah provinsi dan Kota Denpasar agar mereka yang ngeyel harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Anom Sayoga.
Dalam razia tersebut, Sayoga mengatakan tim Yustisi menyisir kawasan simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti. Dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker, serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan.
Sebanyak 7 orang tanpa masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang pengguna masker di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut, mendapat pembinaan.
Dalam penerapan disiplin prokes ini kata Sayoga, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing.
Sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19. “Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. *mis
1
Komentar