nusabali

Apindo Usul UMP Baru Naik pada 2022

  • www.nusabali.com-apindo-usul-ump-baru-naik-pada-2022

Kondisi perlambatan ekonomi tak memungkinkan untuk menaikkan upah

JAKARTA, NusaBali
Pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak berubah dengan 2020 mengingat kontraksi perekonomian yang dialami Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam menilai hal tersebut penting untuk menjaga perusahaan tetap dapat membayar upah para pekerjanya sebelum perekonomian masuk fase pemulihan.

"Tahun depan kalau sudah pulih dan normal kembali baru kita kaji ulang besarannya. Mungkin di tahun 2022 bisa (ada kenaikan)," ucap Bob seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis (8/10).

Bob juga menilai penerapan formula penghitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan juga akan membuat pengusaha kehilangan kemampuannya untuk bisa bertahan di tengah pandemi.

Imbasnya justru akan buruk bagi pekerja sebab dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena bangkrutnya banyak perusahaan.

"Ini harus dilakukan supaya bukan hanya bisa bertahan perusahaannya tapi dia tetap bisa membayar upah para pekerjanya," imbuhnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Antonius J Supit. Menurutnya kondisi perlambatan ekonomi akibat pandemi covid-19 masih tak memungkinkan pengusaha untuk meningkatkan UMP tahun depan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar beleid turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan segera disahkan.

Pasalnya lewat beleid turunan tersebut penetapan UMP mempertimbangkan kondisi perekonomian dan bukan lagi memakai komponen kebutuhan layak hidup.

"Makannya kami sekarang sedang pikirkan bagaimana nanti bisa dikeluarkan dengan cepat aturan turunan Undang-undangnya," tutur Anton.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 masih akan menggunakan formula lama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Sebab, tata cara penetapan upah minimum baru dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker belum diatur lebih rigid dalam ketentuan turunan.

Namun, Ida menambahkan karena situasi perekonomian diperkirakan belum pulih dari pandemi covid-19, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMP kemungkinan besar tak akan berubah.

Artinya, upah minimum tahun depan tak akan mengalami kenaikan seperti yang lazim terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Sebagai catatan, penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kita semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam PP maupun peraturan UU," ujarnya. *

Komentar