5 Warga Kena Denda Rp100.000/Orang
Tim Gabungan Gelar Sidak Masker
SEMARAPURA, NusaBali
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Polri/TNI menggelar sidak (inspeksi mendadak) pemakaian masker di jalan raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (8/10) pagi.
Hasilnya, 10 warga dijaring. Dari 10 itu, hanya lima orang dikenakan denda masing-masing Rp 100.000. Sisanya, empat warga hanya diberikan pembinaan karena memakai masker tidak benar yakni pada dagu dan leher. Satu orang lagi masih anak-anak.
"Kami temukan ayah dan anaknya saat melintas tidak memakai masker. Hanya ayahnya saja yang kami kenakan denda Rp 100.000 dan beri pembinaan," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Jelas dia, pengenaan denda bayar di tempat. Jika pas pelanggar tak bawa uang Rp 100.000, maka yang bersangkutan diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Klungkung. Di kantor itu pelanggar tak bayar denda uang ini diberikan sanksi sosial, antara lain bersih-bersih atau menyapu halaman kantor.
Selanjutnya, mereka yang tidak memakai masker juga diberikan masker oleh petugas. Suarta menambahkan, sidak tersebut melibatkan 30 anggota Satpol PP , TNI 10 orang dan Polri 3 orang, serta intansi terkait. “Untuk memberikan efek jera sanksi Rp 100.000 ini diharapkan agar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,’’ tegasnya.
Hal ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dan berpatokan pada denda, tetapi justru karena sayang demi terhindar dari Covid-19. Sehingga ke depannya kondisi ekonomi kembali pulih. "Kami harapkan agar selalu memakai masker karena kita tidak tahu virus tersebut bisa berada disekitar kita," katanya.
Suarta juga menekankan kepada sopir angkot dan penumpangnya agar selalu memakai masker. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. *wan
"Kami temukan ayah dan anaknya saat melintas tidak memakai masker. Hanya ayahnya saja yang kami kenakan denda Rp 100.000 dan beri pembinaan," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Jelas dia, pengenaan denda bayar di tempat. Jika pas pelanggar tak bawa uang Rp 100.000, maka yang bersangkutan diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Klungkung. Di kantor itu pelanggar tak bayar denda uang ini diberikan sanksi sosial, antara lain bersih-bersih atau menyapu halaman kantor.
Selanjutnya, mereka yang tidak memakai masker juga diberikan masker oleh petugas. Suarta menambahkan, sidak tersebut melibatkan 30 anggota Satpol PP , TNI 10 orang dan Polri 3 orang, serta intansi terkait. “Untuk memberikan efek jera sanksi Rp 100.000 ini diharapkan agar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,’’ tegasnya.
Hal ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dan berpatokan pada denda, tetapi justru karena sayang demi terhindar dari Covid-19. Sehingga ke depannya kondisi ekonomi kembali pulih. "Kami harapkan agar selalu memakai masker karena kita tidak tahu virus tersebut bisa berada disekitar kita," katanya.
Suarta juga menekankan kepada sopir angkot dan penumpangnya agar selalu memakai masker. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. *wan
Komentar