PBB-P2 Jadi Tumpuan Harapan PAD Buleleng
Mampetnya sektor pariwisata membuat PAD Buleleng bergantung pada sektor non pariwisata.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng di triwulan terakhir tahun ini masih kejar-kejaran untuk memaksimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pelambatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 berdampak pada realisasi setoran PAD. Namun BPKPD Buleleng masih menaruh harapan banyak di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih ada pergerakan realisasi.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan dari 11 sektor pajak hanya beberapa saja yang masih berjalan pergerakannya. Seperti sektor penerangan jalan, air tanah, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame. Namun yang menunjukkan pergerekan realisasi positif menyokong PAD Buleleng tahun ini ada pada sektor PBB-P2.
“Data terakhir kami rata-rata masih di bawah 70 persen kalau dilihat dari realisasi. Bahkan pajak hotel, restoran dan hiburan sudah lama tidak ada pergerakan. Yang sudah 80 persen hanya pajak reklame dan PBB,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol ini.
Sugiartha mengatakan dari analisa timnya dua pajak yang bergerak positif yang menjadi tumpuan satu-satunya adalah pajak PBB-P2. BPKPD Buleleng mencatat realisasi PBB terakhir sudah mencapai 86,4 persen atau Rp 15,77 miliar dari target yang dipasang Rp 18,25 persen hingga akhir tahun mendatang.
Kabag Sugiartha juga mengaku optimis dapat memaksimalkan realisasi PBB-P2 di triwulan terakhir tahun ini. Pemaksimalan realisasi itu pun diupayakan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk pembayaran PBB-P2.
Relaksasi itu di antaranya memperpanjang masa pembayaran yang biasanya berakhir bulan September dilonggarkan hingga Desember mendatang. Selain itu memberikan sejumlah keringanan seperti pengurangan pajak tanpa menyampaikan pengajuan keberatan dan penghapusan denda pada tunggakan di bawah tahun 2019.
“Kita tahu bersamalah bagaimana perkembangan ekonomi masyarakat pada masa pandemi ini, pertumbuhan ekonomi memang melambat, harapannya dengan stimulus ini memberikan dampak signifikan terhadap animo masyarakat membayar pajak,” kata dia. *k23
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng di triwulan terakhir tahun ini masih kejar-kejaran untuk memaksimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pelambatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 berdampak pada realisasi setoran PAD. Namun BPKPD Buleleng masih menaruh harapan banyak di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih ada pergerakan realisasi.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan dari 11 sektor pajak hanya beberapa saja yang masih berjalan pergerakannya. Seperti sektor penerangan jalan, air tanah, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame. Namun yang menunjukkan pergerekan realisasi positif menyokong PAD Buleleng tahun ini ada pada sektor PBB-P2.
“Data terakhir kami rata-rata masih di bawah 70 persen kalau dilihat dari realisasi. Bahkan pajak hotel, restoran dan hiburan sudah lama tidak ada pergerakan. Yang sudah 80 persen hanya pajak reklame dan PBB,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol ini.
Sugiartha mengatakan dari analisa timnya dua pajak yang bergerak positif yang menjadi tumpuan satu-satunya adalah pajak PBB-P2. BPKPD Buleleng mencatat realisasi PBB terakhir sudah mencapai 86,4 persen atau Rp 15,77 miliar dari target yang dipasang Rp 18,25 persen hingga akhir tahun mendatang.
Kabag Sugiartha juga mengaku optimis dapat memaksimalkan realisasi PBB-P2 di triwulan terakhir tahun ini. Pemaksimalan realisasi itu pun diupayakan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk pembayaran PBB-P2.
Relaksasi itu di antaranya memperpanjang masa pembayaran yang biasanya berakhir bulan September dilonggarkan hingga Desember mendatang. Selain itu memberikan sejumlah keringanan seperti pengurangan pajak tanpa menyampaikan pengajuan keberatan dan penghapusan denda pada tunggakan di bawah tahun 2019.
“Kita tahu bersamalah bagaimana perkembangan ekonomi masyarakat pada masa pandemi ini, pertumbuhan ekonomi memang melambat, harapannya dengan stimulus ini memberikan dampak signifikan terhadap animo masyarakat membayar pajak,” kata dia. *k23
1
Komentar