nusabali

Aliansi Bali Tidak Diam Tepis Isu Aksi Ditunggangi

  • www.nusabali.com-aliansi-bali-tidak-diam-tepis-isu-aksi-ditunggangi

Aliansi Bali Tidak Diam yang menggalang aksi tolak Omnibus Law yang berujung ricuh pada Kamis (8/10) lalu, menolak anggapan bahwa aksi ditunggangi pihak lain.

DENPASAR, NusaBali
Aliansi Bali Tidak Diam yang menggalang aksi tolak Omnibus Law yang berujung ricuh pada Kamis (8/10) lalu, menolak anggapan bahwa aksi ditunggangi pihak lain.  “Kami tegaskan bahwa dalam aksi ini tidak ditunggangi isu sara dari warga non-lokal Bali,” tegas Humas Bali Tidak Diam,  Satya Ranasika, yang juga merupakan Presiden BEM-PM Unud.

Dalam konferensi pers  di kantor LBH Denpasar Jalan Plawa, Jumat (9/10), dijabarkan kronologis aksi yang berbuntut kericuhan di depan Gedung DPRD Bali Jalan Musuma Atmaja Renon dan kawasan kampus Unud di Jalan PB Sudirman..

Juru bicara Aliansi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla, menambahkan adanya korban akibat penembakan gas air mata dari aparat kepolisian. “40 orang terkena gas air mata, belasan orang luka ringan dan 5 orang pingsan sehingga perlu mendapatkan tindakan medis,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Aliansi Bali Tidak Diam kembali mengeluarkan pernyataan sikap yakni penolakan keras pengesahan UU Cipta Kerja, mosi tidak percaya serta mengecam pemerintah dan aparat yang bertindak represif serta mengintimidasi masyarakat.

Sementara itu soal kericuhan yang terjadi di kawasan  Renon, Satya menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan massa cair dan bukan dari Aliansi Bali Tidak Diam. “Aksi kami hanya fokus di areal Jalan Sudirman. Massa aksi yang di Renon itu berdasarkan inisiatif sendiri. Massa kami yang ikut ke sana juga kami jemput kembali ke Jalan Sudirman,” tegasnya lagi.

Sementara itu Direktur LBH Bali, Kadek Vany Primaliraning, yang ikut mendampingi saat konferensi pers, juga mengatakan aksi menolak Omnibus Law karena dari 905 halaman UU Cipta Kerja, substansi yang ditolak di antaranya UU Lingkungan Hidup. “Hilangnya prinsip keterbukaan informasi, izin lingkungan dihilangkan turunannya izin usaha yang terletak di pusat. Sehingga kearifan lokal tidak menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Selain itu, Kadek Agus Nanda pendamping hukum dari LBH Bali juga turut menyampaikan dalam UU Ketenagakerjaan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi semakin mudah masuk, sehingga mengancam buruh yang posisinya akan diambil oleh TKA.

Mengenai aksi lanjutan, Aliansi Bali Tidak Diam mengatakan masih akan melakukan evaluasi untuk aksi selanjutnya. “Perlu kami bicarakan kembali dengan rekan-rekan,” ungkap Satya.*cla

Komentar