Bali Dukung Penuh Omnibus Law Cipta Kerja
Karena Berpihak kepada Buruh, Beri Kemudahan Pelaku Usaha
Versi Gubernur Koster, UU Ciptaker bertujuan untuk ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali melalui Gubernur Wayan Koster mendukung penuh pemberlakukan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan DPR RI bersama pemerintah, 5 Oktober 2020 lalu. Alasannya, UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini berpihak kepada pekerja/buruh, selain juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan UMKM.
Dukungan penuh ini disampaikan Gubernur Koster melalui rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Sabtu (10/10) malam. Menurut Koster, UU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. UU Ciptaker ini menyederhanakan 79 Undang-undang, 1.244 pasal ke dalam 11 klaster.
"Klaster itu meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi," beber Gubernur Koster.
Menurut Koster, UU Ciptaker merupakan terobosan produk hukum untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyperegulasi) yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja melalui metode Omnibus Law.
"Omnibus Law ini mendorong peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, memberikan pelindungan kepada para pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” tandas Koster.
“Kemudian, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI, untuk memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki, sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap)," lanjut Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, UU Ciptaker ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh, juga bagi pelaku usaha dan UMKM. Manfaat bagi pekerja/buruh, antara lain, ada jaminan kompensasi bagi pekerja/buruh setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Kemudian, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan dengan syarat tertentu.
Selain itu, rencana penggunaan tenaga kerja asing hanya berlaku untuk Tenaga Ahli. Dalam UU Ciptaker ini diatur bahwa pesangon dibayarkan sebesar 25 kali gaji, di mana 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Jaminan Kehilanga Pekerjaan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terang Koster.
Sedangkan pengaturan waktu kerja menjadi lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu). Bukan hanya itu, pengusaha juga tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.
“Berdasarkan UU Ciptaker, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Dalam UU Ciptaker juga diatur bahwa jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan JKP.
Sementara, manfaan UU Ciptaker bagi pengusaha dan UMKM, meliputi pertama, kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kedua, pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas.
Ketiga, mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif 1iscal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Keempat, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, sesuai bidang usaha yang diprioritaskan. Kelima, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Keenam, pnyederhanaan dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
“Dengan memperhatikan dan mendalami secara cermat dan utuh substansi UU Ciptaker yang telah disahkan, maka Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali secara tegas menyatakan sangat mendukung adanya UU Cipta Kerja tersebut,” papar Koster.
Menurut Koster, Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali sangat meyakini bahwa Presiden Jokowi memiliki niat baik dan komitmen kuat untuk melakukan reformasi melalui terobosan hukum, yang berkaitan dengan upaya penciptaan lapangan kerja baru, pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyederhanaan birokras, kemudahan investasi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMKM maupun perkoperasian demi kebaikan, kemajuan, dan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global.
Koster menegaskan, berbagai isu yang beredar, seperti uang pesangon akan dihilangkan, UMP akan dihapus, cuti dihapus, PHK dilakukan secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan akan hilang, dan penggunaan tenaga kerja asing secara bebas, adalah tidak benar. Kepada masyarakat, pekerja/buruh, mahasiswa, dan pelajar, Koster sedlaku Gubernur Bali menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih sangat memungkinkan disampaikan kepada pemerintah daerah, pemerintah, dan DPR RI dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perores).
"Jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita melalui media sosial yang me-nyesatkan (hoax). Jangan lagi melakukan aksi demonstrasi, apalagi sampai anarkis yang merugikan kepentingan umum, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini," pinta mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-1009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster pun mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali agar terus menjaga situasi dan kondisi yang nyaman, aman, dan damai, serta menjaga persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, sesuai dengan karakter dan jati diri asli masyarakat Bali: gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo sarpanaya.
"Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, Gubernur Bali memberi apresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dan humanis yang dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya Polda Bali, dalam mengendalikan aksi demonstrasi yang terjadi di Bali tnggal 8 Oktober 2020,” sergah Koster. *nat
Dukungan penuh ini disampaikan Gubernur Koster melalui rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Sabtu (10/10) malam. Menurut Koster, UU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. UU Ciptaker ini menyederhanakan 79 Undang-undang, 1.244 pasal ke dalam 11 klaster.
"Klaster itu meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi," beber Gubernur Koster.
Menurut Koster, UU Ciptaker merupakan terobosan produk hukum untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyperegulasi) yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja melalui metode Omnibus Law.
"Omnibus Law ini mendorong peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, memberikan pelindungan kepada para pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” tandas Koster.
“Kemudian, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI, untuk memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki, sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap)," lanjut Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, UU Ciptaker ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh, juga bagi pelaku usaha dan UMKM. Manfaat bagi pekerja/buruh, antara lain, ada jaminan kompensasi bagi pekerja/buruh setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Kemudian, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan dengan syarat tertentu.
Selain itu, rencana penggunaan tenaga kerja asing hanya berlaku untuk Tenaga Ahli. Dalam UU Ciptaker ini diatur bahwa pesangon dibayarkan sebesar 25 kali gaji, di mana 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Jaminan Kehilanga Pekerjaan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terang Koster.
Sedangkan pengaturan waktu kerja menjadi lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu). Bukan hanya itu, pengusaha juga tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.
“Berdasarkan UU Ciptaker, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Dalam UU Ciptaker juga diatur bahwa jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan JKP.
Sementara, manfaan UU Ciptaker bagi pengusaha dan UMKM, meliputi pertama, kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kedua, pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas.
Ketiga, mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif 1iscal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Keempat, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, sesuai bidang usaha yang diprioritaskan. Kelima, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Keenam, pnyederhanaan dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
“Dengan memperhatikan dan mendalami secara cermat dan utuh substansi UU Ciptaker yang telah disahkan, maka Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali secara tegas menyatakan sangat mendukung adanya UU Cipta Kerja tersebut,” papar Koster.
Menurut Koster, Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali sangat meyakini bahwa Presiden Jokowi memiliki niat baik dan komitmen kuat untuk melakukan reformasi melalui terobosan hukum, yang berkaitan dengan upaya penciptaan lapangan kerja baru, pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyederhanaan birokras, kemudahan investasi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMKM maupun perkoperasian demi kebaikan, kemajuan, dan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global.
Koster menegaskan, berbagai isu yang beredar, seperti uang pesangon akan dihilangkan, UMP akan dihapus, cuti dihapus, PHK dilakukan secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan akan hilang, dan penggunaan tenaga kerja asing secara bebas, adalah tidak benar. Kepada masyarakat, pekerja/buruh, mahasiswa, dan pelajar, Koster sedlaku Gubernur Bali menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih sangat memungkinkan disampaikan kepada pemerintah daerah, pemerintah, dan DPR RI dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perores).
"Jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita melalui media sosial yang me-nyesatkan (hoax). Jangan lagi melakukan aksi demonstrasi, apalagi sampai anarkis yang merugikan kepentingan umum, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini," pinta mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-1009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster pun mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali agar terus menjaga situasi dan kondisi yang nyaman, aman, dan damai, serta menjaga persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, sesuai dengan karakter dan jati diri asli masyarakat Bali: gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo sarpanaya.
"Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, Gubernur Bali memberi apresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dan humanis yang dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya Polda Bali, dalam mengendalikan aksi demonstrasi yang terjadi di Bali tnggal 8 Oktober 2020,” sergah Koster. *nat
1
Komentar