13 Pelanggar Prokes Terjaring di Gerokgak
Pelanggaran didominasi penggunaan masker yang asal-asalan.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (12/10). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sebanyak 13 pelanggar terjaring dalam razia ini. Para pelanggar diganjar hukuman denda serta diberikan peringatan teguran.
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 Wita dan 16.00 Wita dengan menyasar dua desa, yakni Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran. Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 8 pelanggar di Desa Sumberkima dan 5 pelanggar di Desa Pemuteran. Sebanyak 3 pelanggar diketahui tidak menggunakan masker sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
"Sisanya, sebanyak 10 pelanggar yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan. Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," jelas dia.
Kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan menyasar desa-desa. Tujuannya tak lain menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Operasi Yustisi dilakukan agar masyarakat lebih patuh protokol kesehatan sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.*cr75
Tim Yustisi Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (12/10). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sebanyak 13 pelanggar terjaring dalam razia ini. Para pelanggar diganjar hukuman denda serta diberikan peringatan teguran.
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengungkapkan, razia digelar mulai pukul 08.00 Wita dan 16.00 Wita dengan menyasar dua desa, yakni Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran. Dari penyisiran, Tim Yustisi mendapati sebanyak 8 pelanggar di Desa Sumberkima dan 5 pelanggar di Desa Pemuteran. Sebanyak 3 pelanggar diketahui tidak menggunakan masker sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
"Sisanya, sebanyak 10 pelanggar yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan. Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," jelas dia.
Kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan menyasar desa-desa. Tujuannya tak lain menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Operasi Yustisi dilakukan agar masyarakat lebih patuh protokol kesehatan sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.*cr75
1
Komentar