Rumah Pengedar Digerebek, Polisi Amankan Sekilo Ganja
DENPASAR, NusaBali
Dit Narkoba Polda Bali kembali menunjukkan taringnya. Kali ini seorang pengedar ganja bernama Joppi Pangemanan, 25, ditangkap pada Sabtu (10/10).
Dari penggeledahan kosnya di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, petugas mengamankan 17 paket ganja seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam tas gendong.
Penangkapan berawal saat Tim Unit III Subdit III dibawah komando AKP Djoko Hariadi mendapat informasi peredaran ganja di kawasan Mumbul, Kuta Selatan. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pengedar.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penyanggongan dan melihat incarannya melintas di Jalan Taman Melia, Mumbul. Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan pengedar bernama Joppi Pangemanan asal Medan, Sumatera Utara ini.
Petugas lalu menggerebek rumah tersangka Joppi. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tas jinjing merah yang berisi 17 paket ganja seberat 1,2 kilogram lebih. Tas itu disembunyikan tersangka di laci meja. Tak puas sampai disana, petugas kembali menyisir setiap sudut rumah tersangka dan menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Tak hanya itu, di bawah wastafel dapur ditemukan tas plastik hitam berisi batang-batang ganja. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Bali," ujar Dir Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual. "Sebagian juga akan dipakai sendiri oleh tersangka. Kami masih memburu bandarnya," pungkas mantan Kabidkum Polda Bali ini. *rez
Penangkapan berawal saat Tim Unit III Subdit III dibawah komando AKP Djoko Hariadi mendapat informasi peredaran ganja di kawasan Mumbul, Kuta Selatan. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pengedar.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penyanggongan dan melihat incarannya melintas di Jalan Taman Melia, Mumbul. Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan pengedar bernama Joppi Pangemanan asal Medan, Sumatera Utara ini.
Petugas lalu menggerebek rumah tersangka Joppi. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tas jinjing merah yang berisi 17 paket ganja seberat 1,2 kilogram lebih. Tas itu disembunyikan tersangka di laci meja. Tak puas sampai disana, petugas kembali menyisir setiap sudut rumah tersangka dan menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Tak hanya itu, di bawah wastafel dapur ditemukan tas plastik hitam berisi batang-batang ganja. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Bali," ujar Dir Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual. "Sebagian juga akan dipakai sendiri oleh tersangka. Kami masih memburu bandarnya," pungkas mantan Kabidkum Polda Bali ini. *rez
Komentar