Giliran Dua Krama Bugbug Dilaporkan
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan kasus pencemaran nama baik melalui petisi yang terjadi di Desa Adat Bugbug, Karangasem berbuntut panjang.
Tokoh Aliansi Perubahan Bugbug (APB) yang juga merupakan Pengelingsir Jro Kanginan Desa Bugbug, I Gede Ngurah polisikan dua orang krama, Ni Putu Mudiasri dan I Nyoman Rauh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Senin (12/10) siang.
Sebelumnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui petisi itu juga menyeret Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta sebagai terlapor di Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (23/9) pagi. "Kita laporkan terkait dengan pemberitahuan pengaduan (petisi) yang kita patut duga mengandung ketidakbenaran. Dimana pelaksanaan daripada penyampaian aspirasi (demo) oleh APB itu dilaksanakan di internal desa dengan tertib dan tidak ada gangguan sekecil apapun. Tapi diuraikan di petisi itu bahwa kegiatan kami itu merusak tatanan desa," ungkap Gede Ngurah ditemui usai buat laporan di Dit Reskrimum Polda Bali kemarin.
Kedua terlapor yang merupakan kerama Dusun Bugbug Tengah adalah sebagai pihak yang terlibat menandatangani surat petisi dan pemberitahuan itu pada 18 Agustus 2020. Keduanya adalah pihak yang ikut mengadu kepada penguasa yakni, Gubernur, Wayan Koster. Bukti keterlibatan mereka ada tandatangan mereka dalam petisi itu.
"Saya merasa dirugikan dengan perbuatan terlapor. Laporan yang mereka adukan itu diduga pemberitahuan palsu. Karena yang terjadi di lapangan dengan yang mereka laporkan tidak sesuai fakta," tandasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan laporan tersebut sudah diterima polisi dan segera akan melakukan langkah-langkah. "Saya belum menerima data utuh dari laporan itu. Pada intinya kepolisian akan melakukan langkah-langkah setiap pengaduan ataupun laporan masyarakat," tutur Kombes Syamsi singkat. *pol
Komentar