nusabali

Geofencing Perketat Protokol Kesehatan

  • www.nusabali.com-geofencing-perketat-protokol-kesehatan

DENPASAR, NusaBali
Upaya mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Era Baru, terus dilakukan.

Termasuk menggunakan teknologi-teknologi baru yang sebelumnya kurang familiar pada masa sebelum pandemi.

Seperti teknologi geofencing yang dipakai Grab misalnya. Teknologi ini dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang berkerumun di sebuah area.

“Teknologi ini diperkenalkan untuk memastikan mitra pengemudi tetap menjaga jarak aman sesuai imbauan pemerintah, dan juga untuk menjaga kesehatan mereka,” kata

Halim Wijaya, Head of East Indonesia, Grab Indonesia, Senin (12/10). Mitra pengemudi yang terdeteksi berkerumun, akan menerima peringatan melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi mereka. Teknologi ini telah diperkenalkan di berbagai kota di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Malang, Makassar, Manado, Balikpapan, Samarinda, Mataram, Kupang dan kini juga  Bali.

Terobosan itu pun mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta. "Memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali menjadi tugas kita bersama, agar sektor pariwisata dan perekonomian di Bali bisa segera pulih,” ujarnya.

Teknologi agar terus menjaga jarak ini juga diacungi jempol oleh Sementara itu Direktur Lantas Polda Bali, Kombes Pol Indra. “Saat mitra pengemudi bisa menjaga diri mereka, kesehatan dan aktivitas masyarakat Bali juga bisa terus berlangsung. Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Grab juga menambahkan pasal dalam Kode Etik Mitra Pengemudi untuk memastikan mereka mengikuti prokes. “Mitra pengemudi yang ditemukan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama,” kata Halim. *ant

Komentar