Dipicu Masalah Tarif Hubungan Badan
Insiden Maut Bos Kafe Tebas Pengunjung hingga Tewas
DENPASAR, NusaBali
Inilah motif di balik insiden maut bos kafe nekat tebas pengunjung hingga tewas yang terjadi di Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (11/10) dinihari.
Keributan berujung penebasan hingga menewaskan korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, 51, ini dipicu masalah tarif hubungan badan seorang perempuan pelayan kafe.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani saat menggelar rilis perkara kasus tersebut di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10). Disebutkan, korban Gung Monjong awalnya hendak berhubungan badan dengan seorang perempuan kafe bernama Farhatin M, 30. Namun, korban tidak sanggup bayar tarif hubungan badan sebesar Rp 150.000 yang dipasang si perempuan kafe.
Menurut AKP Citra Fatwa Rahmadani, masalah tarif hubungan badan antara korban Gung Monjong dan perempuan kafe tersebut terjadi Sabtu (10/10) malam pukul 23.00 Wita. Sebelum datang ke Kafe Jelita, Gung Monjong yang tinggal di Jalan Danau Tempe I Sanur, tak jauh dari lokasi TKP, sempat minum minuman beralkohol di luar.
Begitu datang ke Kafe Jelita pukul 23.00 Wita, korban Gung Monjong langsung mengajak Farhatin, salah satu pelayan di kafe remang-remang milik Imam Arifin, 34, untuk berhubungan badan. Setelah sampai di dalam kamar, Gung Monjong menanyakan berapa tarif sekali main. Farhatin menyebut tarif Rp 150.000.
"Tiba-tiba, Gung Monjong menodongkan sebilah pisau ke wajah Farhatin, sambil berkata ‘Saya tidak mau bayar pakai uang dan mau bayar pakai pisau’. Pisau itu diketahui sering dibawa Gung Monjong ke mana-mana," ungkap AKP Citra Fatwa, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro.
Merasa terancam dengan todongan pisau Gung Monjong itu, Farhatin langsung kabur ke luar Kafe Jelita untuk meminta tolong. Setibanya di luar kafe, perempuan berusia 30 tahun ini bertemu dengan Ovi Januar Ayu Mustika, yang merupakan istri dari bos Kafe Jelita, Imam Arifin.
Melihat situasi tersebut, Ovi kemudian menghubungi suaminya, Imam Arifin, yang saat itu berada di rumahnya kawasan Jalan Wirasatya Gang Biawak Nomor 102 Sidakarya, Denpasar Selatan. Begitu menerima informasi tersebut, Imam Arifin langsung meluncur ke Kafe Jelita dengan membawa senjata clurit.
Setibanya di lokasi, clurit tersebut sempat disimpan Imam Arifin di atas meja operator Kafe Jelita. Saat itulah korban Gung Monjong keluar dari dalam Kafe Jelita dan tanpa sengaja bersenggolan dengan penjaga kafe, Paris Pratama Putra MC, 32. Gara-gara senggolan, terjadilah cekcok mulut antara Gung Monjong vs Paris Pratama Putra.
Saat cekcok, korban Gung Monjong menusuk perut Paris Pratama, penjaga kafe asal Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggunakan pisau yang sebelumnya ditodongkan ke Farhatin. Akibatnya, Paris Pratama terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tidak terima anak buahnya ditusuk hingga terkapar bersimbah darah, bos Kafe Jelita, Imam Arifin, langsung mengambil clurit yang sebelumnya dibawa dari rumah dan sempat disimpan di atas meja operator. Selanjutnya, tanpa ba bi bu, Imam Arifin langsung menebas Gung Monjong di bagian kepala. Gung Monjong pun tersungkur ke tanah bersimbar darah.
Informasi soal insiden berdarah di Kafe Jelita yang terjadi Minggu dinihari sekitar pukul 00.00 Wita tersebut, masuk ke P{olsek Denpasar Selatan. Begitu mendapat informasi, jajaran Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengevakuasi para korban terluka, dan mengamankan pelaku.
“Bos kafe, Imam Arifin, langsung menyerahkan diri kepada polisi. Sedangkan dua orang yang terluka (korban Gung Monjong dan Paris Pratama Putra, Red) dilarikan ke RS Bali Mandara Sanur untuk mendapatkan pertolongan,” jelas AKP Citra Fatwa.
Karena luka akibat tebasan celurit di bagian kepala belakang cukup parah, korban Gung Monjong kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar. Namun, nyawanya gagal diselamatkan. Pria berusia 51 tahun ini akhirnya menghembuskan napas terakhir dalam perawatan di RSUP Sanglah, Minggu siang pukul 12.00 Wita.
Menurut AKP Citra Fatwa, tersangka Imam Arifin diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan berikut sejumlah barang bukti, seperti sebilah clurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 48 cmr dan selembar jaket warna krem. Tersangka Imam Arifin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Imam Arifin mengakui terus terang perbuatannya menghabisi nyawa pengunjung kafe. Namun, dia mengatakan awalnya tidak berniat untuk menebas korban. Imam Arifin mengaku awalnya ingin melaporkan peristiwa keributan berupa penodongan pisau oleh Gung Monjong kepada karyawan di kafenya ke polisi.
Namun, emosinya tidak terbendung setelah korban Gung Monjong menusuk perut penjaga kafe, Paris Pratama Putra. "Paris Pratama itu sudah saya anggap saudara sendiri. Dia sudah lama kerja sama saya. Jadi, saya emosi melihat dia kena tusukan,” tutur bos kafe asal Madura, Jawa Timur ini di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa kemarin. *pol
1
Komentar