Main Tonjok, Waria Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Seorang waria bernama Sahrul alias Aura, 29, diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, pada Minggu (11/10) pukul 14.00 Wita.
Waria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini diringkus atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Korbannya adalah Angki Gus Prino, 20. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira dikonfirmasi, Rabu (14/10) mengungkapkan kejadian penganiyaan itu terjadi di Paddy's Bar Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (1/10) pukul 02.00 Wita. Sementara tersangka berhasil diringkus di kos tempat tinggalnya di Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Minggu (11/10) pukul 14.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban bersama temannya sedang minum bir di dalam Paddy's Bar Club. Tiba-tiba tersangka datang tanpa berkata apa-apa langsung memukul wajah korban. Pukulan itu mengenai mata kanan dan bibir korban. Tak terima dengan perlakuan kasar itu, korban memilih lapor ke Polsek Kuta.
Menerim laporan korban asal Sumatera Selatan Opsnal Polsek Kuta dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka di kosnya di Gang Samuan Tiga, l Kuta, Badung, Minggu (11/10) pukul 14.00 Wita.
"Setelah pelaku berhasil kami amankan langsung dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban. Pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka korban dengan tangan kosong mengepal. Pelaku melakukan pemukulan karena jengkel dengan korban karena dituduh mencuri bir," ungkap Iptu Yudistira.
Atas perbuatannya tersangka asal Laikang RT01/RW017 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Makassar, Sulawesi Selatan ini ditahan di Mapolsek Kuta. "Tersangka sudah ditahan di Polsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara," ungkap Iptu Yudistira. *pol
1
Komentar