Sita 4,5 Kg Ganja Kering dan 9 Pohon Ganja
Dua Anggota Jaringan Tangerang yang Digerebek Polda Bali
“Tanaman ganja itu masih baru di dalam pot. Tingginya sekitar 14 centimeter,” Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Khozin
DENPASAR, NusaBali
Dua pria asal Tangerang masing-masing Johannes Pradipta, 32, dan Giovanndi Biondi, 30, diciduk tim Ditres Narkoba Polda Bali di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/10) malam. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 4,5 kilogram ganja kering siap edar dan 9 pot berisi tanaman ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan tersangka yang ditangkap pertama yaitu Giovanndi Biondi. Pria asal Tangerang ini ditangkap setelah tim Unit III Subdit III pimpinan AKP Djoko Hariadi mendapat informasi peredaran ganja yang dikendalikan Biondi.
Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas menggerebek Jays Villas di Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara. Selain mengamankan Biondi, petugas mengamankan satu paket ganja dari tas yang dibawa. Dari pengakuan Biondi, dia juga tinggal di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar.
Dari penggeledahan vila di Ubud ini, petugas kembali mengamankan 7 paket besar ganja seberat 2,7 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.
Petugas juga mengamankan 9 pot berisi tanama ganja. “Tanaman ganja itu masih baru di dalam pot. Tingginya sekitar 14 centimeter,” ujar Kombes Khozin.
Dalam pemeriksaan awal, Biondi mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Ganja itu didapat dari orang bernama Joni yang kini masih diburu.
Selain Biondi, petugas juga mengamankan rekannya yang juga asal Tangerang bernama Johanes Pradipta. Dia diamankan dari salah satu kamar di Pondok Nidi, Ubud. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram.
Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Biondi dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. Ganja tersebut baru diedarkan setelah ada perintah dariBiodni. "Total barang bukti yang diamankan memiliki berat lebih dari 4,5 kilogram. Kasus ini masih dalam pengembangan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/10) lalu, Dit Narkoba Polda Bali juga menangkap seorang pengedar ganja bernama Joppi Pangemanan, 25. Dari penggeledahan kosnya di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, petugas mengamankan 17 paket ganja seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam tas gendong. *rez
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan tersangka yang ditangkap pertama yaitu Giovanndi Biondi. Pria asal Tangerang ini ditangkap setelah tim Unit III Subdit III pimpinan AKP Djoko Hariadi mendapat informasi peredaran ganja yang dikendalikan Biondi.
Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas menggerebek Jays Villas di Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara. Selain mengamankan Biondi, petugas mengamankan satu paket ganja dari tas yang dibawa. Dari pengakuan Biondi, dia juga tinggal di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar.
Dari penggeledahan vila di Ubud ini, petugas kembali mengamankan 7 paket besar ganja seberat 2,7 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.
Petugas juga mengamankan 9 pot berisi tanama ganja. “Tanaman ganja itu masih baru di dalam pot. Tingginya sekitar 14 centimeter,” ujar Kombes Khozin.
Dalam pemeriksaan awal, Biondi mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Ganja itu didapat dari orang bernama Joni yang kini masih diburu.
Selain Biondi, petugas juga mengamankan rekannya yang juga asal Tangerang bernama Johanes Pradipta. Dia diamankan dari salah satu kamar di Pondok Nidi, Ubud. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram.
Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Biondi dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. Ganja tersebut baru diedarkan setelah ada perintah dariBiodni. "Total barang bukti yang diamankan memiliki berat lebih dari 4,5 kilogram. Kasus ini masih dalam pengembangan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/10) lalu, Dit Narkoba Polda Bali juga menangkap seorang pengedar ganja bernama Joppi Pangemanan, 25. Dari penggeledahan kosnya di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, petugas mengamankan 17 paket ganja seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam tas gendong. *rez
Komentar