Setor Video, Disbud Segera Cairkan Dana Pembinaan ST
DENPASAR, NusaBali
Dana pembinaan yang dijanjikan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, sebesar Rp 10 juta agar Sekaa Teruna (ST) di Kota Denpasar tidak melakukan arak-arakan ogoh-ogoh akan segera dicairkan.
Pencairan tersebut dilakukan setelah masing-masing ST menyetorkan video ekonomi kreatif berbasis budaya unggulan ke Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan melengkapi administrasi ke Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar.
Kabid Kebudayaan Disbud Kota Denpasar, I Made Wedana, saat dihubungi, Rabu (14/10) mengungkapkan saat ini pihaknya sudah membuka bagi 417 ST yang ada di Kota Denpasar untuk mencairkan dana pembinaan yang dijanjikan Walikota Denpasar. Namun, pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma.
Melainkan setiap ST wajib menyetorkan video kreatif untuk dilombakan dengan berisikan visual Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Unggulan. "Pencairannya sudah bisa dilakukan kapan saja. Tetapi sekarang cepat atau lambatnya tergantung perbekel/lurah dan bendesanya untuk memanggil pengurus ST untuk memberikan pengarahan kelengkapan pencairan uang pembinaan itu. Jika tidak cepat tentunya pencairan juga bakal lama," jelasnya.
Menurut dia, pencairan bisa dilakukan setelah ST mengirimkam video kreatif. Setelah itu, ST wajib melengkapi administrasi berupa nomor rekening. Jika organisasi belum memiliki nomor rekening bisa menggunakan rekening ketua ST. Yang terpenting menurut dia rekening dengan KTP ketua sesuai. Selain itu setiap ST wajib mengisi formulir dari Disbud yang sudah diberikan ke masing-masing desa/lurah dan Desa Adat. Disbud memberikan limit waktu hingga tanggal 5 November 2020. Sehingga mereka yang ingin mendapatkan dana lebih cepat harus secepatnya melakukan proses. *mis
Kabid Kebudayaan Disbud Kota Denpasar, I Made Wedana, saat dihubungi, Rabu (14/10) mengungkapkan saat ini pihaknya sudah membuka bagi 417 ST yang ada di Kota Denpasar untuk mencairkan dana pembinaan yang dijanjikan Walikota Denpasar. Namun, pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma.
Melainkan setiap ST wajib menyetorkan video kreatif untuk dilombakan dengan berisikan visual Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Unggulan. "Pencairannya sudah bisa dilakukan kapan saja. Tetapi sekarang cepat atau lambatnya tergantung perbekel/lurah dan bendesanya untuk memanggil pengurus ST untuk memberikan pengarahan kelengkapan pencairan uang pembinaan itu. Jika tidak cepat tentunya pencairan juga bakal lama," jelasnya.
Menurut dia, pencairan bisa dilakukan setelah ST mengirimkam video kreatif. Setelah itu, ST wajib melengkapi administrasi berupa nomor rekening. Jika organisasi belum memiliki nomor rekening bisa menggunakan rekening ketua ST. Yang terpenting menurut dia rekening dengan KTP ketua sesuai. Selain itu setiap ST wajib mengisi formulir dari Disbud yang sudah diberikan ke masing-masing desa/lurah dan Desa Adat. Disbud memberikan limit waktu hingga tanggal 5 November 2020. Sehingga mereka yang ingin mendapatkan dana lebih cepat harus secepatnya melakukan proses. *mis
Komentar