Sebulan, Razia Masker Hasilkan Rp 20,2 Juta
Sebanyak 202 orang terjaring tidak mengenakan masker didenda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan pelanggar yang tidak tepat saat penggunaan dilakukan pembinaan.
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar meraup Rp 20.200.000 selama satu bulan pelaksanaan operasi disiplin protokol kesehatan (prokes) di Kota Denpasar. Hasil ini diperoleh melalui razia atau operasi yustisi sejak 7 September 2020 hingga 15 Oktober 2020 yang seluruhnya merupakan pelanggar tanpa menggunakan masker.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/10) mengungkapkan, jumlah pelanggar yang dikenakan denda selama masa operasi disiplin prokes sebanyak 202 pelanggar. Dari seluruh pelanggar tersebut didenda masing-masing Rp 100.000 lantaran tidak mengguna masker.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Selain itu Satpol Pp juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. "Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19. Lebih baik mencegah daripada mengobati," jelas Dewa Sayoga.
Bahkan kata mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini, dalam sehari Kamis (15/10), pihaknya melakukan penindakan kepada 17 orang pelanggar. Sebanyak 8 di antaranya didenda membayar Rp 100.000, 9 lainnya dilakukan pembinaan karena salah menggunakan masker. "Ini penindakan di kawasan Jalan Sudirman sampai Jalan Diponogoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat. *mis
Satpol PP Kota Denpasar meraup Rp 20.200.000 selama satu bulan pelaksanaan operasi disiplin protokol kesehatan (prokes) di Kota Denpasar. Hasil ini diperoleh melalui razia atau operasi yustisi sejak 7 September 2020 hingga 15 Oktober 2020 yang seluruhnya merupakan pelanggar tanpa menggunakan masker.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/10) mengungkapkan, jumlah pelanggar yang dikenakan denda selama masa operasi disiplin prokes sebanyak 202 pelanggar. Dari seluruh pelanggar tersebut didenda masing-masing Rp 100.000 lantaran tidak mengguna masker.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Selain itu Satpol Pp juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. "Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19. Lebih baik mencegah daripada mengobati," jelas Dewa Sayoga.
Bahkan kata mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini, dalam sehari Kamis (15/10), pihaknya melakukan penindakan kepada 17 orang pelanggar. Sebanyak 8 di antaranya didenda membayar Rp 100.000, 9 lainnya dilakukan pembinaan karena salah menggunakan masker. "Ini penindakan di kawasan Jalan Sudirman sampai Jalan Diponogoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat. *mis
1
Komentar