Visa Hanya Berlaku Bagi Orang Asing Bekerja
Pemberlakuan PermenkumHAM Nomor 26 Tahun 2020
Dalam PermenkumHAM No 26/2020, ada konsep baru berupa e-visa. Penerapan e-visa ini mengubah konsep lama yang telah berlangsung selama sekitar 50 tahun dengan penggunaan visa sticker.
MANGUPURA, NusaBali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Orang Asing. Dalam peraturan itu, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas hanya berlaku bagi orang asing yang bekerja.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Eko Budianto, menerangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Orang Asing. Penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan di tengah situasi pandemi saat ini.
“Dalam PermenkumHAM itu terdapat beberapa pengaturan, di antaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing. Adapun yang masuk dalam PermenkumHAM itu mulai dari Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Terbatas, dan Visa Kunjungan,” kata Budianto, Kamis (15/10).
Dalam PermenkumHAM tersebut, penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas saat ini hanya diperuntukkan tujuan bekerja. Sehingga, visa kunjungan ini tidak lagi diperuntukkan dengan tujuan wisata. Dengan adanya PermenkumHAM itu, untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan belum diberlakukan kembali.
“Sesuai dengan PermenkumHAM tersebut, orang asing yang masuk dengan visa kunjungan, hanya bagi mereka yang hendak bekerja saja,” tutur Budianto.
Sementara, untuk pengaturan mengenai izin tinggal disebutkan terdapat Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap. Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
“Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku,” ungkap Budianto.
Selain itu, dalam PermenkumHAM Nomor 26 Tahun 2020 itu, penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa (electronic visa). Penerapan e-visa ini mengubah konsep lama yang telah berlangsung selama sekitar 50 tahun dengan penggunaan visa sticker. Sehingga, dengan adanya e-visa ini, orang asing sudah tidak bisa menggunakan sticker visa lagi.
Menurut Budianto, penerapan e-visa ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. “Sesuai PermenkumHAM tersebut, tentu orang asing terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan. Nah, setelah adanya persetujuan, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan e-visa,” ucap Budianto. *dar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Orang Asing. Dalam peraturan itu, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas hanya berlaku bagi orang asing yang bekerja.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Eko Budianto, menerangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru bagi Orang Asing. Penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan di tengah situasi pandemi saat ini.
“Dalam PermenkumHAM itu terdapat beberapa pengaturan, di antaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing. Adapun yang masuk dalam PermenkumHAM itu mulai dari Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Terbatas, dan Visa Kunjungan,” kata Budianto, Kamis (15/10).
Dalam PermenkumHAM tersebut, penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas saat ini hanya diperuntukkan tujuan bekerja. Sehingga, visa kunjungan ini tidak lagi diperuntukkan dengan tujuan wisata. Dengan adanya PermenkumHAM itu, untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan belum diberlakukan kembali.
“Sesuai dengan PermenkumHAM tersebut, orang asing yang masuk dengan visa kunjungan, hanya bagi mereka yang hendak bekerja saja,” tutur Budianto.
Sementara, untuk pengaturan mengenai izin tinggal disebutkan terdapat Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap. Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
“Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku,” ungkap Budianto.
Selain itu, dalam PermenkumHAM Nomor 26 Tahun 2020 itu, penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa (electronic visa). Penerapan e-visa ini mengubah konsep lama yang telah berlangsung selama sekitar 50 tahun dengan penggunaan visa sticker. Sehingga, dengan adanya e-visa ini, orang asing sudah tidak bisa menggunakan sticker visa lagi.
Menurut Budianto, penerapan e-visa ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. “Sesuai PermenkumHAM tersebut, tentu orang asing terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan. Nah, setelah adanya persetujuan, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan e-visa,” ucap Budianto. *dar
1
Komentar