Perbekel Tamblang Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Made Diarsa sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng ini merupakan buntut aksi saling hujat di media sosial Facebook pada bulan Agustus lalu.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan warga asal Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (15/10). Sehubungan dengan penetapan tersebut, penyidik akan memanggil tersangka dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Made Diarsa kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, ini. Di antaranya akun milik Made Diarsa serta cuitan yang melecehkan pemangku tersebut tertanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Dalam cuitan tersebut, Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pemangku. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan meminta keterangan saksi ahli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berdasarkan postingan komentar akun yang diduga milik Made Diarsa di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut Made Diarsa diduga menghina pemangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Dalam postingan tersebut Made Diarsana menulis "Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari", "Pangeran boi, dewa ratu", dan beberapa cuitan lagi. Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik terlapor.
Gara-gara postingan tersebut, Perbekel I Made Diarsa dilaporkan ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu. Laporan Jro Mangku Ketut Arsadia yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Dauh, Desa Tamblang tersebut diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.*cr75
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan warga asal Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (15/10). Sehubungan dengan penetapan tersebut, penyidik akan memanggil tersangka dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Made Diarsa kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, ini. Di antaranya akun milik Made Diarsa serta cuitan yang melecehkan pemangku tersebut tertanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Dalam cuitan tersebut, Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pemangku. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan meminta keterangan saksi ahli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berdasarkan postingan komentar akun yang diduga milik Made Diarsa di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut Made Diarsa diduga menghina pemangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Dalam postingan tersebut Made Diarsana menulis "Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari", "Pangeran boi, dewa ratu", dan beberapa cuitan lagi. Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik terlapor.
Gara-gara postingan tersebut, Perbekel I Made Diarsa dilaporkan ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu. Laporan Jro Mangku Ketut Arsadia yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Dauh, Desa Tamblang tersebut diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.*cr75
1
Komentar