Tak Bermasker, 15 Warga Didenda Rp 100.000
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung di bidang penegakan disiplin dan hukum, kembali menggelar sidak masker.
Jumat (16/10) pagi, sidak digelar di jalan raya Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Hasilnya, 28 pelanggar terjaring. Dari 28 pelanggar, 13 pelanggar mendapat sanksi surat pembinaan/teguran karena tidak memakai masker secara baik dan benar. 15 pelanggar mendapat sanksi berupa denda Rp 100.000 karena sama sekali tidak memakai masker. "Karena tak memakai masker, maka kami ambil tindakan tegas," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Kata Suarta, pengenaan denda bukan tujuan petugas. Namun tujuan utamanya menyadarkan masyarakat agar disiplin memakai masker. Hal ini guna bersama sama memutus rantai penyebaran Covid-19. "Sehingga status Bali yang masih zona merah bisa turun ke zona hijau. Maka pariwisata bisa jalan, perekonomian kita bisa bangkit kembali," ujarnya.
Dua mengaku Satgas Covid-19 Klungkung tidak pernah kendor mendisiplinkan masyarakat agar taat dan patuh pada protokol kesehatan (prokes). "Kali ini kita menggelar sidak di jalan raya Desa Takmung, bersama tim dari unsur Polri/TNI dam instansi terkait," katanya.
Kata Suarta, dengan operasi kepatuhan warga memakai masker secara intensif di ini diharapkan agar masyarakat disiplin dalam penerapan prokes. Dalam kesempatan tersebut, dia mewanti-wanti menyampaikan kepada masyarakat agar memakai masker dengan baik dan benar yaitu menutupi hidung dan mulut. "Jangan hanya membawa masker saja, tapi ditaruh di saku atau di tas, bahkan di bagasi motor dan masker baru dipakai saat petugas ada. Ini yang masyarakat banyak keliru," katanya. *wan
Komentar