85 Duktang Terjaring di Jimbaran
Meski sudah memiliki e-KTP, 1 x 24 jam penduduk pendatang (duktang) wajib hukumnya untuk melaporkan diri kepihak desa/kelurahan lokasi yang dituju
MANGUPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Badung turun gunung menggelar sidak kependudukan di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (20/10). Dalam sidak kemarin, tim juga melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, dan perangkat desa setempat. Prajuru Desa Adat Jimbaran pun turut membackup langsung. Hasilnya 85 orang terkena razia karena masalah administrasi.
Kabid Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Nyoman Badra menegaskan, sebanyak 85 orang yang terjaring, pelanggarannya terkait dengan administrasi kependudukan. Mereka pun, katanya, sudah langsung diberikan pembinaan oleh tim di lapangan. “Sidak kali ini menekankan pembinaan saja. Awalnya kami canangkan menindak tipiring, tapi karena pihak panitra tidak datang, kami batalkan,” katanya usai sidak.
Dijelaskan, saat sidak berlangsung, Tim Yustisi Pemkab Badung juga sekaligus menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, mengingat belum lama disahkan oleh lembaga dewan. “Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meski sudah memiliki e-KTP, 1 x 24 jam penduduk pendatang wajib hukumnya yang bersangkutan untuk melaporkan diri kepihak desa/kelurahan lokasi yang dituju,” terang Badra.
Lalu apakah 85 orang dikenakan sanksi? “Sanksi yang diberikan kepada yang terjaring berupa pengarahan dan pembinaan saja,” imbuhnya sembari menegaskan bila maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk tertib administrasi, dengan mengacu pada pembinaan secara persuasif.
Sesuai dengan petunjuk Bupati Badung, kata Badra lagi, pemerintah dari hulu tengah dan hilir haruslah tertib administrasi untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Badung. Karena itu, dihimbau kepada yang terjaring untuk menggetok tularkan informasi terkait dengan kelengkapan administrasi kependudukan. “Prinsip dalam undang-undang pemerintahan untuk saling memahami, saling menyadari bahwa kita adalah NKRI, saling menjaga keamanan dan keselamatan. Dimana tanah dipijak disitu langit dijunjung,” tandasnya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra, bersama Danramil Kuta Selatan Mayor Kav Suprapto, turun langsung dalam sidak kemarin. Kompol Latra, menyampaikan dukungannya atas sidak administrasi kependudukan. “Kami pihak kepolisian dan TNI sangat mendukung kegiatan ini dimana tujuannya adalah melayani para penduduk pendatang, menertibkan dan mengetahui keberadaan mereka di,wilayah Kuta Selatan khususnya di Jimbaran,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kuta Selatan untuk meningkatkan kewaspadaannya di lingkungan masing-masing. Dan untuk para pencari pekerjaan di wilayah Kuta Selatan khususnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. * asa
Kabid Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Nyoman Badra menegaskan, sebanyak 85 orang yang terjaring, pelanggarannya terkait dengan administrasi kependudukan. Mereka pun, katanya, sudah langsung diberikan pembinaan oleh tim di lapangan. “Sidak kali ini menekankan pembinaan saja. Awalnya kami canangkan menindak tipiring, tapi karena pihak panitra tidak datang, kami batalkan,” katanya usai sidak.
Dijelaskan, saat sidak berlangsung, Tim Yustisi Pemkab Badung juga sekaligus menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, mengingat belum lama disahkan oleh lembaga dewan. “Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meski sudah memiliki e-KTP, 1 x 24 jam penduduk pendatang wajib hukumnya yang bersangkutan untuk melaporkan diri kepihak desa/kelurahan lokasi yang dituju,” terang Badra.
Lalu apakah 85 orang dikenakan sanksi? “Sanksi yang diberikan kepada yang terjaring berupa pengarahan dan pembinaan saja,” imbuhnya sembari menegaskan bila maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk tertib administrasi, dengan mengacu pada pembinaan secara persuasif.
Sesuai dengan petunjuk Bupati Badung, kata Badra lagi, pemerintah dari hulu tengah dan hilir haruslah tertib administrasi untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Badung. Karena itu, dihimbau kepada yang terjaring untuk menggetok tularkan informasi terkait dengan kelengkapan administrasi kependudukan. “Prinsip dalam undang-undang pemerintahan untuk saling memahami, saling menyadari bahwa kita adalah NKRI, saling menjaga keamanan dan keselamatan. Dimana tanah dipijak disitu langit dijunjung,” tandasnya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra, bersama Danramil Kuta Selatan Mayor Kav Suprapto, turun langsung dalam sidak kemarin. Kompol Latra, menyampaikan dukungannya atas sidak administrasi kependudukan. “Kami pihak kepolisian dan TNI sangat mendukung kegiatan ini dimana tujuannya adalah melayani para penduduk pendatang, menertibkan dan mengetahui keberadaan mereka di,wilayah Kuta Selatan khususnya di Jimbaran,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kuta Selatan untuk meningkatkan kewaspadaannya di lingkungan masing-masing. Dan untuk para pencari pekerjaan di wilayah Kuta Selatan khususnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. * asa
Komentar