Perbekel Desa Tamblang Diperiksa sebagai Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik, Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51, langsung menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan kali ini, Perbekel Made Diarsa didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Wayan Sudarma dan I Nyoman Sunarta. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan perihal pemeriksaan polisi yang dijalani Made Diarsa atas kasus yang menjeratnya. "Hari ini (kemarin) yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan, nanti menunggu hasil pemeriksaan," kata Sumarjaya.
Sementara itu, kuasa hukum Made Diarsa, Wayan Sudarma mengatakan kedatangannya ke Polres Buleleng untuk mendampingi kliennya yang tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama. Sudarma mengaku, belum mengetahui dasar penetapan Made Diarsa sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng.
"Kuasa baru tadi kami terima. Kami tidak ketahui dasar klien kami (Made Diarsa) dijadikan sebagai tersangka. Oleh karena itu, maka kami dampingi untuk menggali lebih dalam apa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sudarma dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, Sudarma tidak memungkiri, penetapan tersangka adalah kewenangan dari penyidik. Namun hingga sekarang ini, surat penetapan Perbekel Diarsa sebagai tersangka masih belum dirinya terima. "Kami hanya mendampingi untuk memastikan semua proses di kepolisian berjalan sesuai KUHAP," jelas Sudarma.
Meski persoalan yang menjerat Made Diarsa sudah memasuki ranah hukum, namun Sudarma masih tetap mengupayakan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah melalui upaya mediasi dengan pihak Jro Mangku Ketut Arsadia selaku korban atau pelapor. "Upaya damai tetap kami lakukan, karena ini menyangkut kepentingan luas dan umum," lanjut dia.
"Seorang Perbekel dengan warganya wajar ada perselisihan dalam perbedaan pendapat, tapi sekarang bagaimana menciptakan suasana yang kondusif. Intinya, tidak ada kesalahan yang tidak bisa dimaafkan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Made Diarsa resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melecehkan nama baik seorang Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, pada komentar Facebook. Ia diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dengan melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.*cr75
1
Komentar