2.019 Badan Usaha Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BANGLI, NusaBali
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan hingga 28 September 2020 jumlah pemberi kerja atau badan usaha di Kabupaten Gianyar yang telah mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.019 badan usaha.
Total tenaga kerja yang sudah terdaftar sebanyak 29.332 tenaga kerja. Tenaga kerja mandiri yang sudah terdaftar sebanyak 7.451 tenaga kerja. Bimo Prasetiyo mengungkapkan, tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi yang sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.955 tenaga kerja. Sehingga total jumlah tenaga kerja yang sudah terdaftar sebanyak 45.738 tenaga kerja. “Adapun manfaat jaminan yang telah kami bayarkan periode 1 Januari sampai 28 September 2020 sebesar Rp 38.378.020.404 kepada 4.285 tenaga kerja,” ungkap Bimo Prasetiyo saat menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) di Bangli, Kamis (15/10).
Sebanyak 4.285 tenaga kerja yang telah terima jaminan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.787 tenaga kerja dengan nomilnal Rp 34.955.583.760. Jaminan Kematian (JKM) Rp 2.150.000.000 kepada 56 ahli waris tenaga kerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1.039.953.504 kepada 138 tenaga kerja, dan Jaminan Pensiun (JP) kepada 304 tenaga kerja dengan nilai Rp 232.483.140.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Santunan kematian ini sebagai upaya Pemkab Bangli berikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN. Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu guru tidak tetap SDN 4 Kayubihi, Ni Wayan Supadmi, yang meninggal karena sakit. Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Ni Wayan Supadmi digelar ruang Sekda Bangli, Jumat (16/10).
Penyerahan santunan dihadiri Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetiyo dan perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli. Sekda IB Giri Putra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ada dua jenis perlindungan yakni jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Santunan kematian sebagai upaya Pemkab Bangli berikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN. “ASN sudah ditanggung Taspen sedangkan non ASN tidak ada. Oleh karena itu Pemkab Bangli berikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sekda IB Giri Putra, Minggu (18/10). *nvi
1
Komentar