Kariyasa: Tidak Ada Anggota DPRD Bali Datang ke Senayan
Untuk Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Ciptaker
JAKARTA, NusaBali
Penolakan elemen masyarakat Bali terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat sambutan dari sejumlah anggota DPRD Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Demokrat, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati atau biasa disapa Tjok Asmara, bahkan mengatakan akan datang langsung ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Namun Anggota Komisi IX DPR RI yang antara lain membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyatakan sampai saat ini tidak ada DPRD Bali datang ke DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Kalau pun ada yang ke DPR RI pasti komunikasi dahulu dengan saya sebagai anggota Dapil Bali yang membidangi ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, sekaligus anggota Badan Legistatif (Baleg). Setahu saya, sampai saat ini tidak ada DPRD Bali ke DPR RI. Jadi DPRD Bali yang mana?Jangan sembarangan mengatasnamakan lembaga DPRD Bali," imbuh Kariyasa saat NusaBali hubungi, Selasa (20/10).
Apalagi saat ini DPR RI masih reses hingga November 2020 nanti. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian menggunakan nama lembaga DPRD Bali. Saat demo di DPRD Bali pun, tidak banyak anggota DPRD Bali yang menerima audiensi pendemo sehingga DPRD Bali belum memutuskan menerima aspirasi penolakan UU Cipta Kerja.
Untuk menolaknya harus melalui mekanisme rapat internal terlebih dahulu di DPRD Bali, bukan datang langsung ke DPR RI. Langkah itu, menurut mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 ini, adalah salah. Sebab, proses pembahasan sudah selesai setelah di sahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
Bagi Kariyasa, saat ini banyak pihak yang menggunakan momentum penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan politiknya. Mereka ingin terus isu penolakan UU Cipta Kerja bergulir. Hal itu sangat disayangkan, karena seharusnya mereka membedah terlebih dahulu isi dari UU Cipta Kerja.
Kemudian mendiskusikan bagian mana saja yang tidak sesuai. Kalau pun masih ada pihak yang tidak setuju atau menolak UU Cipta Kerja, lanjut Kariyasa, ada dua cara bisa ditempuh. Pertama mengajukan surat keberatan kepada pemerintah atau Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Langkah ini tidak memungkinkan, lantaran pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui UU Cipta Kerja tersebut. Presiden juga tidak mungkin mengeluarkan Perppu karena telah mengeluarkan pernyataan secara virtual, jika UU Cipta Kerja dibuat demi memperbaiki kehidupan para pekerja. Langkah lainnya untuk membatalkan atau menolak UU Cipta Kerja adalah lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kariyasa menyarankan, lebih baik judicial review ke MK ketimbang datang ke DPR RI dengan mengatasnamakan DPRD Bali untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. "Karena UU itu telah disetujui dalam rapat paripurna. Ini sangat disayangkan bila mengatasnamakan DPRD Bali. Kalau membawa nama pribadi atau fraksi sah-sah saja," kata Anggota Fraksi PDIP ini. *k22
1
Komentar