Penunggak Pajak Tak Dapat Hibah Pariwisata
Salah satu syarat calon penerima hibah pariwisata dari pemerintah adalah, hotel atau restoran tidak nunggak pajak dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000 kepada Pemkab Badung. Sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Namun, syaratnya hotel dan restoran calon penerima hibah pariwisata tidak boleh nunggak pajak.
Calon penerima hibah pariwisata tak boleh nunggak pajak hanya salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran tidak akan mendapat bantuan. Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana, saat ditemui di gedung Dewan Badung, Selasa (20/10). “Kalau nunggak pajak artinya kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua, manajemen hotel sudah menerapkan prokes atau tidak,” kata Lihadnyana.
“Yang jelas kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khususunya di Badung melalui sektor pariwisata. Calon penerima tidak nunggak pajak dan wajib melaksanakan prokes itu hanya salah satu syarat saja, masih banyak syarat lainnya,” tandas Lihadnyana.
Disinggung apakah penerima bantuan hibah pariwisata saat ini sudah final, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengakui masih melakukan verifikasi. “Rumusannya sudah disiapkan. Itu kita pakai dan yang jelas kita akan verifikasi ketat,” tegasnya sembari menambahkan bila bantuan hibah pariwisata ini akan diberikan secara proporsional.
Dari sisi pemerintah, lanjut Lihadnyana yang notabene Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, akan berupaya memanfaatkan sebesar 30 persen bantuan hibah pariwisata semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris.
“Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung,” tutur Lihadnyana.
“Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka akan menghela yang lainnya,” imbuhnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, menegaskan masih melakukan proses pendataan terhadap calon penerima bantuan hibah pariwisata tersebut. Data sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat. “Tim akan bekerja melakukan verifikasi mulai 22 Oktober 2020. Kami punya waktu sebelum 30 Oktober 2020, sebelum batas akhir pelaporan ke pusat,” katanya.
Apakah calon penerima bantuan hibah pariwisata syaratnya tidak nunggak pajak, Cok Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu membenarkan. “Salah satu syaratnya calon penerima membayar lunas pajak tahun 2019 dan tidak pernah nunggak pajak. Termasuk berusaha membayar pajak di sampai Juli 2020,” kata Cok Darmawan.
“Syarat lainnya adalah calon penerima baik hotel dan restoran itu harus TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) masih berlaku,” imbuh mantan Kadis Pariwisata Badung, itu.
Sekadar mengingatkan, Kabupaten Badung mendapat bagian paling besar dari program hibah pariwisata yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dari total hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1.183.043.960.000, Kabupaten Badung menerima Rp 948.006.720.000. *asa
Calon penerima hibah pariwisata tak boleh nunggak pajak hanya salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran tidak akan mendapat bantuan. Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana, saat ditemui di gedung Dewan Badung, Selasa (20/10). “Kalau nunggak pajak artinya kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua, manajemen hotel sudah menerapkan prokes atau tidak,” kata Lihadnyana.
“Yang jelas kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khususunya di Badung melalui sektor pariwisata. Calon penerima tidak nunggak pajak dan wajib melaksanakan prokes itu hanya salah satu syarat saja, masih banyak syarat lainnya,” tandas Lihadnyana.
Disinggung apakah penerima bantuan hibah pariwisata saat ini sudah final, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengakui masih melakukan verifikasi. “Rumusannya sudah disiapkan. Itu kita pakai dan yang jelas kita akan verifikasi ketat,” tegasnya sembari menambahkan bila bantuan hibah pariwisata ini akan diberikan secara proporsional.
Dari sisi pemerintah, lanjut Lihadnyana yang notabene Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, akan berupaya memanfaatkan sebesar 30 persen bantuan hibah pariwisata semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris.
“Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung,” tutur Lihadnyana.
“Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka akan menghela yang lainnya,” imbuhnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, menegaskan masih melakukan proses pendataan terhadap calon penerima bantuan hibah pariwisata tersebut. Data sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat. “Tim akan bekerja melakukan verifikasi mulai 22 Oktober 2020. Kami punya waktu sebelum 30 Oktober 2020, sebelum batas akhir pelaporan ke pusat,” katanya.
Apakah calon penerima bantuan hibah pariwisata syaratnya tidak nunggak pajak, Cok Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu membenarkan. “Salah satu syaratnya calon penerima membayar lunas pajak tahun 2019 dan tidak pernah nunggak pajak. Termasuk berusaha membayar pajak di sampai Juli 2020,” kata Cok Darmawan.
“Syarat lainnya adalah calon penerima baik hotel dan restoran itu harus TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) masih berlaku,” imbuh mantan Kadis Pariwisata Badung, itu.
Sekadar mengingatkan, Kabupaten Badung mendapat bagian paling besar dari program hibah pariwisata yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dari total hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1.183.043.960.000, Kabupaten Badung menerima Rp 948.006.720.000. *asa
1
Komentar