Lima Desa Dapat Izin Kelola 3.500 Hektare Hutan Negara
Hutan negara akan dimanfaatkan menjadi hutan produktif dan optimalisasi penghijauan serta pengawasan wilayah hutan.
SINGARAJA, NusaBali
Lima desa di Kabupaten Buleleng kini mendapatkan izin mengelola hutan negara. Karena lima desa ini telah mengantongi Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Pemprov Bali tahun 2020. Sedikitnya, 3.500 hektare (ha) hutan negara akan dimanfaatkan menjadi hutan produktif dan optimalisasi penghijauan serta pengawasan wilayah hutan.
Lima desa tersebut yakni Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu akan mengelola HPHD 417 ha, dan 4 desa lainnya di Kecamatan Gerokgak yang Desa Tukad Sumaga 821 ha, Desa Banyupoh 363 ha, Desa Pejarakan 700 ha, dan Desa Sumberkelampok 1.206 ha. Lima desa ini merupakan desa penyangga Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Kasi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Bali Hesti Sagiri, belum lama ini di Buleleng, mengatakan pemerintah memberikan HPHD dengan harapan dapat memaksimalkan pelestarian hutan melalui penghijauan. Desa wajib menyusun rencana pengembangan lahan melalui musyawarah desa. “Setelah mendapat izin HPHD, kami mendorong masyarakat desa segera melakukan musyawarah desa untuk mengakses program yang akan diluncurkan,” kata Hesti.
Kata dia, program HPHD di Buleleng yang dirasa berhasil oleh Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Desa ini mendapatkan HPHD tahun 2019 luas 148 ha, setelah merancang program pengembangan tahun ini mendapatkan bantuan berupa program Kebun Bibit Desa (KBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditegaskan Hesti, setelah diberikan izin HPHD desa harus menanam, bukan menebang pohon dalam hutan. “Seperti Desa Tembok dengan penanaman jambu mente, Desa Wanagiri mengembangkan kopi, sudah mulai menunjukkan hasil,” imbuhnya. Proses menanam ini berbasis penghijauan di titik rawan gundul sehingga terjadi perbaikan ekologi.
Tahun 2020, pemerintah memberikan luasan HPHD di wilayah penyangga TNBB untuk mencegah perambahan hutan. Hutan yang cukup luas mengakibakan terkendala dalam pengawasan. Dengan HPHD ini desa punya kewenangan dan berpartisipasi menjaga hutan. Kini di Buleleng terdapat 22 desa mengantongi HPHD dengan total lahan 8.928 ha.*k23
Lima desa di Kabupaten Buleleng kini mendapatkan izin mengelola hutan negara. Karena lima desa ini telah mengantongi Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Pemprov Bali tahun 2020. Sedikitnya, 3.500 hektare (ha) hutan negara akan dimanfaatkan menjadi hutan produktif dan optimalisasi penghijauan serta pengawasan wilayah hutan.
Lima desa tersebut yakni Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu akan mengelola HPHD 417 ha, dan 4 desa lainnya di Kecamatan Gerokgak yang Desa Tukad Sumaga 821 ha, Desa Banyupoh 363 ha, Desa Pejarakan 700 ha, dan Desa Sumberkelampok 1.206 ha. Lima desa ini merupakan desa penyangga Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Kasi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Bali Hesti Sagiri, belum lama ini di Buleleng, mengatakan pemerintah memberikan HPHD dengan harapan dapat memaksimalkan pelestarian hutan melalui penghijauan. Desa wajib menyusun rencana pengembangan lahan melalui musyawarah desa. “Setelah mendapat izin HPHD, kami mendorong masyarakat desa segera melakukan musyawarah desa untuk mengakses program yang akan diluncurkan,” kata Hesti.
Kata dia, program HPHD di Buleleng yang dirasa berhasil oleh Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Desa ini mendapatkan HPHD tahun 2019 luas 148 ha, setelah merancang program pengembangan tahun ini mendapatkan bantuan berupa program Kebun Bibit Desa (KBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditegaskan Hesti, setelah diberikan izin HPHD desa harus menanam, bukan menebang pohon dalam hutan. “Seperti Desa Tembok dengan penanaman jambu mente, Desa Wanagiri mengembangkan kopi, sudah mulai menunjukkan hasil,” imbuhnya. Proses menanam ini berbasis penghijauan di titik rawan gundul sehingga terjadi perbaikan ekologi.
Tahun 2020, pemerintah memberikan luasan HPHD di wilayah penyangga TNBB untuk mencegah perambahan hutan. Hutan yang cukup luas mengakibakan terkendala dalam pengawasan. Dengan HPHD ini desa punya kewenangan dan berpartisipasi menjaga hutan. Kini di Buleleng terdapat 22 desa mengantongi HPHD dengan total lahan 8.928 ha.*k23
1
Komentar