Satpol PP Stop Pembuatan Gudang AMDK
GIANYAR, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menghentikan proyek pembangunan gudang air minum dalam kemasan (AMDK) di Jalan Patih Jelantik, Kelurahan Beng, Gianyar, Selasa (20/10).
Karena pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan izin yang harus dipenuhi. Saat sidak, petugas Satpol PP tidak menemukan langsung pemilik gudang. Namun hanya menemui pekerja proyek gudang. Mereka dipanggil untuk diberikan pembinaan. Sidak melibatkan lima petugas Satpol PP Gianyar.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan sidak ini dilakukan karena sebelumnya Satpol PP Gianyar menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Patih Jelantik, Kelurahan Beng, Gianyar, ada pembangunan gudang AMDK. Setelah dicek ke lokasi, pemilik yang diwakili pekerja tidak mampu menunjukkan surat-surat yang diperlukan untuk usaha ini.
Karena tidak mampu menunjukkan izin yang diperlukan, maka pemilik usaha ini melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015. Petugas Satpol PP Gianyar menghentikan atau penyetop pembangunan gudang AMDK tersebut.
Pemilik diberikan surat panggilan agar datang ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. "Kami stop pembangunan gudang ini, kami berikan lanjut nanti setelah ada izin," kata Watha.*nvi
Komentar