Kandas, Paket Surya Siap Gugat ke DKPP
Poin keberatan Paket Surya, antara lain, terjadinya intervensi selama verifikasi factual oleh oknum Kaling, Perbekel/Lurah, anggota DPRD
Paket Surya sendiri langsung ajukan keberatan atas pleno rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungannya tersebut, hingga rapat di KPU Buleleng kemarin berlangsung sampai siang pukul 12.30 Wita. Masalahnya, ada beberapa desa/kelurahan di mada dukungan Paket Surya sama sekali tidak terverfifikasi. Sempat dilakukan mediasi selama pleno diskorsing, namun tidak membuahkan hasil.
Paket Surya tetap menolak hasil pleno penetapan hasil verifikasi dukungannya. Paket Surya berencana ajukan gugatan ke Panwas Kabupaten Buleleng, DKPP, hingga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA). KPU pun mempersilakan Paket Surya ajukan gugatan. KPU kemudian tetapkan hasil pleno tersebut melalui SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016 tertanggal 21 Oktober 2016.
Paket Surya menuangkan 8 poin keberatan dalam formulir BA.7-KWK. Poin keberatan itu, antara lain, telah terjadi intervensi selama verifikasi factual yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan (Kaling), Perbekel/Lurah, anggota DPRD, pejabat BUMD, dan lainnya. Akibat intervensi itu, warga pendukung Paket Surya tidak bisa diverifikasi factual oleh PPS.
Disebutkan, situasi itu terjadi di wilayah Kelurahan Kampung Baru (Kecamatan Buleleng), Desa Anturan (Kecamatan Seririt), dan Kelurahan Banyuasri (Kecamatan Buleleng). Bahkan, dukungan Paket Surya tidak diverifikasi factual sama sekali, yakni Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng), Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak), Desa Mayong, Desa Kekeran (Kecamatan Busungbiu), Desa Kedis (Kecamatan Busungbiu), Desa Subuk (Kecamatan Busungbiu), Desa Puncak Sari (Kecamatan Busungbiu), Desa Telaga (Kecamatan Busungbiu), Desa Tinggarsari (Kecamatan Busungbiu), Desa Titab (Kecamatan Busungbiu), Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan), Desa Bestala (Kecamatan Banjar), Desa Tampekan (Kecamatan Banjar), dan Desa Tigawasa (Kecamatan Banjar).
“Ada beberapa proses yang menurut pribadi kami berdua harus kita luruskan, sehingga pada hari ini apa pun keputusan yang dituangkan KPU Buleleng, kami nyatakan menolak semua keputusannya. Kami akan gugat sesuai dengan prosedur,” tegas Dewa Nyoman Sukrawan, kandidat Calon Bupati (Cabup) Buleleng dalam Paket Surya di Kantor KPU Buleleng, Jumat siang.
Rencananya, Paket Surya akan mengajukan gugatan ke Panwas Buleleng, Sabtu (22/10) ini. Dewa Sukrawan juga menyatakan akan menunggu 12 hari sesuai dengan aturan yang ada. Bila kandas, Paket Surya akan melanjutkan gugatan ke Bawaslu Bali. Jika kandas lagi, gugatan akan dilayangkan ke DKPP, PTUN, dan MA. “Yang kami gugat adalah surat keputusan KPU Buleleng tentang penetapan hasil verifikasi,” tandas politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang dipecat partainya karena mendaptar nyalon ke Pilkada melalui jalur Indepenfen ini.
Menurut Sukrawan, laporan keberatan yang disampaikan Paket Surya dalam formulir BA.7-KWK akan dibawa ke DKPP sebagai bahan pertimbangan gugatan. Mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015 ini juga menyatakan ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Kesalahan itu terjadi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Menurut Sukrawan, KPU Buleleng bahkan sempat melakukan kompromi dengan Paket Surya, yakni menawarkan verifikasi factual tingkat kabupaten, khusus untuk pendukungnya di Desa Bila.
“Ini tidak adil. Mereka mau kompromi ketika mereka salah. Ketika kami benar, mereka tidak mau kompromi. Ini tidak benar, tidak adil menurut saya. Banyak ada desa yang nol (karena dukungan Paket Surya tidak terverifikasi, Red). Desa yang kosong tanpa verifikasi dari pertama sampai akhir. Ini catatan kami dan bahan laporan kami kepada DKPP,” papar politisi yang sempat diusung PDIP sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali di Pilgub 2013 ini.
Sementara itu, dengan terpentalnya Paket Surya (pasangan calon Independen yang didukung Golkar-Demokrat), maka sejauh ini baru ada satu pasangan calon ke Pilkada Buleleng 2017. Mereka adalah pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji), yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PAN-PKB. Sesuai aturan, sebelum diputuskan terjadi Pilkada Calon Tunggal, KPU lebih dulu harus membupa perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, 21-23 Oktober 2016.
Namun, hingga kini belum jelas, apakah tahap perpanjangan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan KPU Buleleng atau tidak. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2016. Tahapan terdekat adalah penetapan pasangan calon, Senin (24/10) depan.
Sedangkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon, hingga kemarin belum diputuskan. “Kita tetap lanjutkan tahapan. Ya, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon,” ujar Gede Suardana.
Terkait gugatan Paket Surya ke sasluran-saluran yang ada, menurut Suardana, KPU Buleleng selaku tergugat mempersilakannya. “Gugatan itu merupakan hak pasangan calon. Silakan dilakukan sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” katanya. k19
Paket Surya tetap menolak hasil pleno penetapan hasil verifikasi dukungannya. Paket Surya berencana ajukan gugatan ke Panwas Kabupaten Buleleng, DKPP, hingga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA). KPU pun mempersilakan Paket Surya ajukan gugatan. KPU kemudian tetapkan hasil pleno tersebut melalui SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016 tertanggal 21 Oktober 2016.
Paket Surya menuangkan 8 poin keberatan dalam formulir BA.7-KWK. Poin keberatan itu, antara lain, telah terjadi intervensi selama verifikasi factual yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan (Kaling), Perbekel/Lurah, anggota DPRD, pejabat BUMD, dan lainnya. Akibat intervensi itu, warga pendukung Paket Surya tidak bisa diverifikasi factual oleh PPS.
Disebutkan, situasi itu terjadi di wilayah Kelurahan Kampung Baru (Kecamatan Buleleng), Desa Anturan (Kecamatan Seririt), dan Kelurahan Banyuasri (Kecamatan Buleleng). Bahkan, dukungan Paket Surya tidak diverifikasi factual sama sekali, yakni Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng), Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak), Desa Mayong, Desa Kekeran (Kecamatan Busungbiu), Desa Kedis (Kecamatan Busungbiu), Desa Subuk (Kecamatan Busungbiu), Desa Puncak Sari (Kecamatan Busungbiu), Desa Telaga (Kecamatan Busungbiu), Desa Tinggarsari (Kecamatan Busungbiu), Desa Titab (Kecamatan Busungbiu), Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan), Desa Bestala (Kecamatan Banjar), Desa Tampekan (Kecamatan Banjar), dan Desa Tigawasa (Kecamatan Banjar).
“Ada beberapa proses yang menurut pribadi kami berdua harus kita luruskan, sehingga pada hari ini apa pun keputusan yang dituangkan KPU Buleleng, kami nyatakan menolak semua keputusannya. Kami akan gugat sesuai dengan prosedur,” tegas Dewa Nyoman Sukrawan, kandidat Calon Bupati (Cabup) Buleleng dalam Paket Surya di Kantor KPU Buleleng, Jumat siang.
Rencananya, Paket Surya akan mengajukan gugatan ke Panwas Buleleng, Sabtu (22/10) ini. Dewa Sukrawan juga menyatakan akan menunggu 12 hari sesuai dengan aturan yang ada. Bila kandas, Paket Surya akan melanjutkan gugatan ke Bawaslu Bali. Jika kandas lagi, gugatan akan dilayangkan ke DKPP, PTUN, dan MA. “Yang kami gugat adalah surat keputusan KPU Buleleng tentang penetapan hasil verifikasi,” tandas politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang dipecat partainya karena mendaptar nyalon ke Pilkada melalui jalur Indepenfen ini.
Menurut Sukrawan, laporan keberatan yang disampaikan Paket Surya dalam formulir BA.7-KWK akan dibawa ke DKPP sebagai bahan pertimbangan gugatan. Mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015 ini juga menyatakan ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Kesalahan itu terjadi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Menurut Sukrawan, KPU Buleleng bahkan sempat melakukan kompromi dengan Paket Surya, yakni menawarkan verifikasi factual tingkat kabupaten, khusus untuk pendukungnya di Desa Bila.
“Ini tidak adil. Mereka mau kompromi ketika mereka salah. Ketika kami benar, mereka tidak mau kompromi. Ini tidak benar, tidak adil menurut saya. Banyak ada desa yang nol (karena dukungan Paket Surya tidak terverifikasi, Red). Desa yang kosong tanpa verifikasi dari pertama sampai akhir. Ini catatan kami dan bahan laporan kami kepada DKPP,” papar politisi yang sempat diusung PDIP sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali di Pilgub 2013 ini.
Sementara itu, dengan terpentalnya Paket Surya (pasangan calon Independen yang didukung Golkar-Demokrat), maka sejauh ini baru ada satu pasangan calon ke Pilkada Buleleng 2017. Mereka adalah pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji), yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PAN-PKB. Sesuai aturan, sebelum diputuskan terjadi Pilkada Calon Tunggal, KPU lebih dulu harus membupa perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, 21-23 Oktober 2016.
Namun, hingga kini belum jelas, apakah tahap perpanjangan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan KPU Buleleng atau tidak. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2016. Tahapan terdekat adalah penetapan pasangan calon, Senin (24/10) depan.
Sedangkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon, hingga kemarin belum diputuskan. “Kita tetap lanjutkan tahapan. Ya, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon,” ujar Gede Suardana.
Terkait gugatan Paket Surya ke sasluran-saluran yang ada, menurut Suardana, KPU Buleleng selaku tergugat mempersilakannya. “Gugatan itu merupakan hak pasangan calon. Silakan dilakukan sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” katanya. k19
1
2
Komentar