Pabrik Penyulingan Daun Cengkih Ditutup Paksa
Selain melanggar perizinan, limbah mencemari sungai Desa Padangbulia.
SINGARAJA, NusaBali
Usaha penyulingan daun cengkih kering di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng ditutup paksa Satpol PP Buleleng, Rabu (21/10). Usaha ini ditutup karena melanggar perizinan serta dikeluhkan oleh warga setempat karena limbahnya mencemari air sungai. Asap yang dihasilkan dari aktifitas penyulingan juga dikeluhkan karena menyebabkan polusi udara.
Langkah tegas ini diambil setelah Satpol PP Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup Buleleng mengkaji keluhan warga setempat. Warga mengeluhkan aktivitas usaha tersebut mencemari sungai dan udara sekitar. Selain itu, usaha yang sudah berlangsung selama 6 tahun ini juga melanggar SK Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun Cengkih Kering.
Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan membenarkan penutupan usaha penyulingan daun cengkih di Desa Padangbulia. Sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan 3 kali. Usaha tersebut juga sempat disegel namun pemilik usaha tidak mengindahkan hal tersebut. Selang 3 hari, pemilik membuka segel tersebut dan melakukan aktivitas penyulingan lagi.
Sehingga, pada Rabu pagi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyita sejumlah barang bukti. "Kami berhasil menyita 2 buah mesin pompa, 1 buah cangkul dan 1 buah skop yang digunakan untuk aktivitas penyuling tersebut. Tindakan tegas ini kami lakukan agar pemilik tidak melakukan aktivitas usaha tersebut kembali," ujar Putu Artawan.
Ia menegaskan, pemilik usaha bisa diproses secara hukum dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Berkas penutupan usaha ini akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah berkas diserahkan, kasus ini akan dibawa ke sidang tipiring. "Besok kami serahkan kd PPNS, karena sudah ada penyitaan barang bukti. Kemungkinan nanti akan dilakukan sidang tipiring, sambil kami tunggu keputusan dari PPNS," tandas Artawan.*cr75
Usaha penyulingan daun cengkih kering di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng ditutup paksa Satpol PP Buleleng, Rabu (21/10). Usaha ini ditutup karena melanggar perizinan serta dikeluhkan oleh warga setempat karena limbahnya mencemari air sungai. Asap yang dihasilkan dari aktifitas penyulingan juga dikeluhkan karena menyebabkan polusi udara.
Langkah tegas ini diambil setelah Satpol PP Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup Buleleng mengkaji keluhan warga setempat. Warga mengeluhkan aktivitas usaha tersebut mencemari sungai dan udara sekitar. Selain itu, usaha yang sudah berlangsung selama 6 tahun ini juga melanggar SK Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun Cengkih Kering.
Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan membenarkan penutupan usaha penyulingan daun cengkih di Desa Padangbulia. Sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan 3 kali. Usaha tersebut juga sempat disegel namun pemilik usaha tidak mengindahkan hal tersebut. Selang 3 hari, pemilik membuka segel tersebut dan melakukan aktivitas penyulingan lagi.
Sehingga, pada Rabu pagi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyita sejumlah barang bukti. "Kami berhasil menyita 2 buah mesin pompa, 1 buah cangkul dan 1 buah skop yang digunakan untuk aktivitas penyuling tersebut. Tindakan tegas ini kami lakukan agar pemilik tidak melakukan aktivitas usaha tersebut kembali," ujar Putu Artawan.
Ia menegaskan, pemilik usaha bisa diproses secara hukum dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Berkas penutupan usaha ini akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah berkas diserahkan, kasus ini akan dibawa ke sidang tipiring. "Besok kami serahkan kd PPNS, karena sudah ada penyitaan barang bukti. Kemungkinan nanti akan dilakukan sidang tipiring, sambil kami tunggu keputusan dari PPNS," tandas Artawan.*cr75
1
Komentar