DPRD Badung Selesaikan Pembahasan Sejumlah Ranperda dan Siap Disahkan
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna penetapan sejumlah Ranperda yang telah rampung digodok oleh panitia khusus (pansus), Rabu (21/10).
Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa didampingi I Made Sunarta. Hadir para Ketua Pansus di antaranya Putu Yunita Oktarini, I Nyoman Graha Wicaksana, I Made Yudana. Hadir juga Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika.
Adapun Ranperda yang telah rampung, Ranperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara. Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranperda Penyertaan Modal Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
Kemudian satu Ranperda yang merupakan inisiatif dewan, yakni Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Kemungkinan ranperda ini tidak akan disahkan karena masih menunggu kajian lebih lanjut dari eksekutif.
Wayan Suyasa mengatakan sebelum melakukan pembahasan dan penetapan Ranperda ini telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pembahasan agenda dewan pada November 2020 mendatang. “Kami sudah sepakat akan membuka sidang paripurna ketiga dengan pembahasan RAPBD 2021. Intinya dalam sidang paripurna pada November 2020 ini ada sejumlah Ranperda yang kami sidangkan. Untuk Ranperda inisiatif dewan belum bisa kami sidangkan karena menunggu kajian dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Karenanya, hanya empat Ranperda saja yang bakal disahkan, yakni, RDTR Kuta Utara yang bahkan sudah mendapat persetujuan dari kementerian yang harus segera ditetapkan. Kemudian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021. Ranperda Penyertaan Modal untuk Perumda Pasar Mangu Giri Sedana maupun Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Terakhir adalah Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Nanti pada 24 November2020 kita akan menyepakati ranperda-ranperda ini untuk dijadikan perda di Kabupaten Badung,” kata Suyasa.
Ditanya mengapa kembali menggunakan rapat virtual, padahal sempat melaksanakan rapat tatap muka, Suyasa mengatakan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kembali merebak. “Walaupun kami sudah pernah melaksanakan tatap muka, namun saat ini lebih mengutamakan pengetatan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita bersama,” tandas politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, itu. *asa
1
Komentar