Ahli Bahasa Sebut Postingan Jerinx Merupakan Diksi Seorang Seniman
Menurut saksi ahli, penggunaan bahasa dalam sosial media merupakan ekspresi dan pemilihan kata, perlu dinilai tidak hanya dari leksikal, tetapi juga dari sisi konteks.
DENPASAR, NusaBali
Persidangan kasus terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali dilaksanakan pada Kamis (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jika sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli, maka pada sidang kali ini giliran terdakwa Jerinx hadirkan saksi ahli.
Mulai pukul 10.00 Wita, sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi ahli bahasa, Drs Made Jiwa Atmaja SU, yang merupakan pensiunan dosen Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya Unud. Kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yaitu Hery Firmansyah SH MHum MPA, yang merupakan dosen hukum Universitas Tarumanegara Jakarta.
Hanya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang, membuat sidang kali ini berjalan lebih cepat dari sidang-sidang sebelumnya. Proses persidangan berjalan lancar meskipun sempat terjadi perdebatan kecil antara saksi ahli bahasa dengan JPU. JPU mempertanyakan mengenai tata bahasa yang dibatasi oleh norma, sedangkan saksi ahli membahas bahwa bahasa sendiri dibuat untuk norma dan dalam bersosial media tidak ada norma.
Menurut saksi ahli, penggunaan bahasa dalam sosial media merupakan ekspresi dan pemilihan kata perlu dinilai tidak hanya dari leksikal tetapi juga dari konteks. “Makna kata menyerang dalam postingan Jerinx, itu karena diksinya khusus karena Jerinx adalah seorang seniman. Ia memilih kata itu karena ingin menarik perhatian dan ingin pernyataan atau pertanyaannya ditanggapi,” jelas Atmaja yang juga pernah bekerja sebagai jurnalis harian Nusa Tenggara, ditemui seusai sidang. Ia juga menanggapi emoticon babi yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan Jerinx dan hanya merupakan ekspresi.
Lebih lanjut, saksi ahli kedua untuk bidang hukum pidana, juga menjelaskan mengenai aturan kewenangan surat kuasa dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sempat dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Jerinx pada persidangan tatap muka perdana. Saksi ahli berpendapat bahwa surat kuasa harus dicetak dan terpisah sehingga seharusnya tidak melampaui kewenangannya. “Ketentuan pidana harus cermat dan berhati-hati. Harapannya hukum bisa menemukan jalannya. Kita ikuti prosedur hukum dengan tepat,” tutur Hery ditemui seusai sidang.
Persidangan kasus terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali dilaksanakan pada Kamis (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jika sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli, maka pada sidang kali ini giliran terdakwa Jerinx hadirkan saksi ahli.
Mulai pukul 10.00 Wita, sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi ahli bahasa, Drs Made Jiwa Atmaja SU, yang merupakan pensiunan dosen Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya Unud. Kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yaitu Hery Firmansyah SH MHum MPA, yang merupakan dosen hukum Universitas Tarumanegara Jakarta.
Hanya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang, membuat sidang kali ini berjalan lebih cepat dari sidang-sidang sebelumnya. Proses persidangan berjalan lancar meskipun sempat terjadi perdebatan kecil antara saksi ahli bahasa dengan JPU. JPU mempertanyakan mengenai tata bahasa yang dibatasi oleh norma, sedangkan saksi ahli membahas bahwa bahasa sendiri dibuat untuk norma dan dalam bersosial media tidak ada norma.
Menurut saksi ahli, penggunaan bahasa dalam sosial media merupakan ekspresi dan pemilihan kata perlu dinilai tidak hanya dari leksikal tetapi juga dari konteks. “Makna kata menyerang dalam postingan Jerinx, itu karena diksinya khusus karena Jerinx adalah seorang seniman. Ia memilih kata itu karena ingin menarik perhatian dan ingin pernyataan atau pertanyaannya ditanggapi,” jelas Atmaja yang juga pernah bekerja sebagai jurnalis harian Nusa Tenggara, ditemui seusai sidang. Ia juga menanggapi emoticon babi yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan Jerinx dan hanya merupakan ekspresi.
Lebih lanjut, saksi ahli kedua untuk bidang hukum pidana, juga menjelaskan mengenai aturan kewenangan surat kuasa dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sempat dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Jerinx pada persidangan tatap muka perdana. Saksi ahli berpendapat bahwa surat kuasa harus dicetak dan terpisah sehingga seharusnya tidak melampaui kewenangannya. “Ketentuan pidana harus cermat dan berhati-hati. Harapannya hukum bisa menemukan jalannya. Kita ikuti prosedur hukum dengan tepat,” tutur Hery ditemui seusai sidang.
Sementara itu, seusai sidang Jerinx yang didampingi istrinya, Nora, meyakini bahwa dirinya bisa bebas jika tidak ada intervensi yang tidak diinginkan dari pihak lain. Kuasa hukumnya, Gendo Suardana, juga menyatakan bahwa dengan kehadiran kedua saksi ahli dalam persidangan sudah cukup memberikan alasan yang kuat bahwa Jerinx tidak bersalah.
“Keterangan ahli pidana tadi jadinya benar-benar menguntungkan Jerinx ya. Melihat dari delik aduannya, pasal 27 harusnya gugur karena korbannya harus individu. Pasal 28 juga gugur juga karena harusnya antar golongan. Dari saksi ahli bahasa lebih lagi, sudah menjelaskan konteks dan diksi yang perlu diuji,” ujar Gendo.
Sidang lanjutan akan diadakan pada Selasa (27/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jerinx juga sempat menyatakan dirinya merasa siap dan tidak memerlukan persiapan khusus untuk sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Jerinx diajukan ke meja hijau menyusul postingan di Instagram yang menulis ‘IDI kacung WHO’. Musisi Superman Is Dead (SID) ini pun didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE. *cla
“Keterangan ahli pidana tadi jadinya benar-benar menguntungkan Jerinx ya. Melihat dari delik aduannya, pasal 27 harusnya gugur karena korbannya harus individu. Pasal 28 juga gugur juga karena harusnya antar golongan. Dari saksi ahli bahasa lebih lagi, sudah menjelaskan konteks dan diksi yang perlu diuji,” ujar Gendo.
Sidang lanjutan akan diadakan pada Selasa (27/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jerinx juga sempat menyatakan dirinya merasa siap dan tidak memerlukan persiapan khusus untuk sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Jerinx diajukan ke meja hijau menyusul postingan di Instagram yang menulis ‘IDI kacung WHO’. Musisi Superman Is Dead (SID) ini pun didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE. *cla
Komentar