Perekaman dan Cetak e-KTP Langsung di Kecamatan
Si Taring Siapkan Kuota 400 Pendaftar Per Hari
Pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan didorong berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online).
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memperkenalkan layanan baru, yakni, Si Taring atau Sistem Pendaftaran Daring yang mencakup seluruh pelayanan administrasi kependudukan. Sebanyak 400 pendaftar disediakan Disdukcapil setiap harinya untuk dilayani.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, Kamis (22/10), menjelaskan sesuai dengan Permendagri, pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan didorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online). Apalagi, saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, pelayanan daring juga bertujuan agar masyarakat dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan serta sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli) dan praktik calo.
Namun, khusus untuk perekaman dan cetak e-KTP, warga kota Denpasar dapat langsung melaksanakan di maisng-masing kecamatan, Graha Sewaka Dharma serta Layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi, sesuai jadwal dengan melampirkan kartu keluarga (KK). “Sesuai arahan pemerintah pusat dan sesuai Permendagi bahwa transformasi pelayanan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan digitalisasi dan sistem daring, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat,” jelas I Dewa Gde Juli Artabrata.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penerapan Si Taring, Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kuota sebanyak 400 pendaftar setiap harinya. Dim ana, pendaftaran dapat dilaksanakan saat hari kerja dari pukul 08.00-14.00 Wita, dan khusus Jumat pukul 08.00-13.00 Wita.
“Masyarakat tak perlu repot datang ke Disdukcapil untuk mengantre, cukup lengkapi persyaratan dan lakukan pendaftaran dari rumah atau di mana saja sepanjang berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, jadi poin pentingnya kami tidak ingin mengganggu aktivitas dan kesibukan masyarakat,” jelasnya
Untuk pencetakan administrasi Kependudukan di Kota Denpasar, lanjut Dewa Juli, bahwa ada tiga pilihan yang bisa digunakan. Mulai dari pencetakan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Graha Sewaka Dharma, mencetak mandiri dari rumah dan menggunakan jasa pengantaran Gojek.
“Kita terus berbenah dan kami juga ingin masyarakat tidak repot, praktis dan bisa darimana saja,” kata Dewa Juli.
Namun demikian khusus pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kelonggaran. Hal ini mengingat pentingnya identitas berupa e-KTP bagi masyarakat. “Jadi kan kita lihat urgensinya, kalau e-KTP biasanya masyarakat keperluannya mendesak, sehingga kami sediakan pelayanan di beberapa titik, mulai dari masing-masing kecamatan, Graha Sewaka Dharma dan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi, masyarakat tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) saja dan pelayanan selalu mengedepankan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.*mis
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memperkenalkan layanan baru, yakni, Si Taring atau Sistem Pendaftaran Daring yang mencakup seluruh pelayanan administrasi kependudukan. Sebanyak 400 pendaftar disediakan Disdukcapil setiap harinya untuk dilayani.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, Kamis (22/10), menjelaskan sesuai dengan Permendagri, pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan didorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online). Apalagi, saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, pelayanan daring juga bertujuan agar masyarakat dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan serta sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli) dan praktik calo.
Namun, khusus untuk perekaman dan cetak e-KTP, warga kota Denpasar dapat langsung melaksanakan di maisng-masing kecamatan, Graha Sewaka Dharma serta Layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi, sesuai jadwal dengan melampirkan kartu keluarga (KK). “Sesuai arahan pemerintah pusat dan sesuai Permendagi bahwa transformasi pelayanan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan digitalisasi dan sistem daring, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat,” jelas I Dewa Gde Juli Artabrata.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penerapan Si Taring, Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kuota sebanyak 400 pendaftar setiap harinya. Dim ana, pendaftaran dapat dilaksanakan saat hari kerja dari pukul 08.00-14.00 Wita, dan khusus Jumat pukul 08.00-13.00 Wita.
“Masyarakat tak perlu repot datang ke Disdukcapil untuk mengantre, cukup lengkapi persyaratan dan lakukan pendaftaran dari rumah atau di mana saja sepanjang berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, jadi poin pentingnya kami tidak ingin mengganggu aktivitas dan kesibukan masyarakat,” jelasnya
Untuk pencetakan administrasi Kependudukan di Kota Denpasar, lanjut Dewa Juli, bahwa ada tiga pilihan yang bisa digunakan. Mulai dari pencetakan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Graha Sewaka Dharma, mencetak mandiri dari rumah dan menggunakan jasa pengantaran Gojek.
“Kita terus berbenah dan kami juga ingin masyarakat tidak repot, praktis dan bisa darimana saja,” kata Dewa Juli.
Namun demikian khusus pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kelonggaran. Hal ini mengingat pentingnya identitas berupa e-KTP bagi masyarakat. “Jadi kan kita lihat urgensinya, kalau e-KTP biasanya masyarakat keperluannya mendesak, sehingga kami sediakan pelayanan di beberapa titik, mulai dari masing-masing kecamatan, Graha Sewaka Dharma dan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi, masyarakat tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) saja dan pelayanan selalu mengedepankan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.*mis
1
Komentar