178 Akomodasi Wisata Penuhi Syarat
Tabanan Raih Hibah Pusat Rp 7,4 Miliar Lebih
Hibah yang akan didapat oleh masing-masing dihitung berdasarkan kontribusi tiap pelaku pariwisata.
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan tengah memverifikasi data akomodasi pariwisata untuk mendapatkan dana hibah bantuan pusat terkait dampak pandemi Covid-19. Khusus di Tabanan, hibah ini Rp 7.443.100.000. Dari 448 wajib pajak berdasarkan data base 2019, baru 178 restoran dan hotel berpotensi mendapatkan hibah karena sudah penuhi syarat.
Hibah Rp 7,4 miliar lebih itu, terbagi menjadi beberapa item dengan presentase yang telah ditetapkan. 70 persen untuk akomodasi pariwisata, 28,5 persen untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan ke desa wisata yang sudah resmi memiliki SK. 1,5 persen untuk kegiatan monitoring, pembinaan dan pelaksanaan Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti menjelaskan, hibah yang diberikan pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan stimulus bagi pelaku pariwisata di tengah pandemi Covid-19. ‘’Untuk mendapatkan hibah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha,” terangnya, Kamis (22/10).
Antara lain, melunasi seluruh pajak tahun 2019, pelaku usaha masih buka sampai Agustus 2020 meskipun selama buka ini terdampak pandemi. Wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari - Desember 2019, dan wajib terdaftar pada (TDUP) Tanda Daftar Usaha Pariwisata. “Jadi harus ada konfirmasi ke Dinas Perijinan Tabanan,” imbuh Sri Budiarti.
Kata dia, dari 448 hotel dan restoran berdasarkan data base, wajib pajak di tahun 2019, yang sudah memenuhi syarat baru 178. Data ini masih bisa bertambah, selama menunggu penetapan dengan SK Bupati. “Semua persyaratan wajib dilampirkan pada saat mengajukan hibah,” ujarnya.
Jelas Sri Budiarti, jumlah hibah yang akan didapat oleh masing-masing dihitung berdasarkan kontribusi tiap pelaku pariwisata. Jika kontribusi yang diberikan sedikit, maka sedikit pula hibahnya. “Nanti akan dilihat dari presentase setoran kontribusi mereka untuk menentukan jumlah hibah yang didapat,” tegasnya. *des
Pemkab Tabanan tengah memverifikasi data akomodasi pariwisata untuk mendapatkan dana hibah bantuan pusat terkait dampak pandemi Covid-19. Khusus di Tabanan, hibah ini Rp 7.443.100.000. Dari 448 wajib pajak berdasarkan data base 2019, baru 178 restoran dan hotel berpotensi mendapatkan hibah karena sudah penuhi syarat.
Hibah Rp 7,4 miliar lebih itu, terbagi menjadi beberapa item dengan presentase yang telah ditetapkan. 70 persen untuk akomodasi pariwisata, 28,5 persen untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan ke desa wisata yang sudah resmi memiliki SK. 1,5 persen untuk kegiatan monitoring, pembinaan dan pelaksanaan Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti menjelaskan, hibah yang diberikan pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan stimulus bagi pelaku pariwisata di tengah pandemi Covid-19. ‘’Untuk mendapatkan hibah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha,” terangnya, Kamis (22/10).
Antara lain, melunasi seluruh pajak tahun 2019, pelaku usaha masih buka sampai Agustus 2020 meskipun selama buka ini terdampak pandemi. Wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari - Desember 2019, dan wajib terdaftar pada (TDUP) Tanda Daftar Usaha Pariwisata. “Jadi harus ada konfirmasi ke Dinas Perijinan Tabanan,” imbuh Sri Budiarti.
Kata dia, dari 448 hotel dan restoran berdasarkan data base, wajib pajak di tahun 2019, yang sudah memenuhi syarat baru 178. Data ini masih bisa bertambah, selama menunggu penetapan dengan SK Bupati. “Semua persyaratan wajib dilampirkan pada saat mengajukan hibah,” ujarnya.
Jelas Sri Budiarti, jumlah hibah yang akan didapat oleh masing-masing dihitung berdasarkan kontribusi tiap pelaku pariwisata. Jika kontribusi yang diberikan sedikit, maka sedikit pula hibahnya. “Nanti akan dilihat dari presentase setoran kontribusi mereka untuk menentukan jumlah hibah yang didapat,” tegasnya. *des
1
Komentar