Penunggak Pajak Bumi Bangunan Ditempeli Stiker
Tahun ini penempelan stiker penunggak pajak bukan hanya pada hotel dan restoran, melainkan juga merambah wajib pajak pribadi.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Buleleng kembali melakukan sanksi tegas kepada penunggak pajak dengan penempelan stiker. Bahkan penempelan stiker penunggak pajak tak hanya dilakukan pada pengusaha hotel dan restoran seperti sebelumnya. Penempelan stiker pun kini berlaku bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti yang terlihat Kamis (22/10) di ruas timur Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebanyak tiga buah stiker berwarna mencolok tertempel di pintu gerbang lahan kosong yang ditanami pohon jati itu. Dalam stiker tersebut tertulis ‘Objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah’.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada ditemui Kamis (22/10), menjelaskan penempelan stiker pada penunggak pajak tahun ini dilakukan di dua objek pajak. Selain penunggak PBB di Jalan Kartini juga dilakukan pada penunggak pajak usaha pariwisata yakni Hotel Melka yang berada di Kawasan Lovina. “Tahun ini penempelan stiker kami lakukan juga pada penunggak PBB baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha,” ucap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.
Data BPKPD Buleleng lahan yang ada di Jalan Kartini itu tercatat menunggak pajak sebesar Rp 45,2 juta. Jumlah tersebut terakumulasi selama tujuh tahun mulai dari tahun 2007, 2008, 2009, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan tunggakan Hotel Melka yang berada di Desa Kalibukbuk Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini berjumlah Rp 628,8 juta. Tunggakan ratusan juga itu terhitung dari pajak pokok dan denda dari hotel, restoran, air tanah, hiburan hingga PBBnya.
Sugiartha yang didampingi Kasubbid Penerimaan dan Penagihan Ida Bagus Perang Wibawa, juga menjelaskan jika pemasangan stiker penunggak pajak itu merupakan Surat Peringatan (SP) 2. Sebelum pemasangan stiker BPKPD beracuan pada Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, wajib pajak yang tak menyelesaikan kewajibannya dapat dijatuhi sanksi surat peringatan (SP). Apabila sanksi SP 1 diabaikan, maka tim penagih pajak dapat menjatuhkan sanksi SP 2. Sanksi SP 2 ini pun dapat diikuti dengan penempelan stiker pajak.
“Sebelum kami sudah lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada wajib pajak. Karena tidak ada penyelesaian lebih lanjut terhadap kewajiban pajaknya, maka kami lanjutkan dengan penempelan stiker,” kata Kepala Badan Sugiartha.
Penindakan berupa penerapan sanksi tegas tetap dilakukan pemerintah selain memberikan sejulah relaksasi kewajiban pajak berupa penghapusan denda dan penguran pajak pada wajib pajak.*k23
Seperti yang terlihat Kamis (22/10) di ruas timur Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebanyak tiga buah stiker berwarna mencolok tertempel di pintu gerbang lahan kosong yang ditanami pohon jati itu. Dalam stiker tersebut tertulis ‘Objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah’.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada ditemui Kamis (22/10), menjelaskan penempelan stiker pada penunggak pajak tahun ini dilakukan di dua objek pajak. Selain penunggak PBB di Jalan Kartini juga dilakukan pada penunggak pajak usaha pariwisata yakni Hotel Melka yang berada di Kawasan Lovina. “Tahun ini penempelan stiker kami lakukan juga pada penunggak PBB baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha,” ucap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.
Data BPKPD Buleleng lahan yang ada di Jalan Kartini itu tercatat menunggak pajak sebesar Rp 45,2 juta. Jumlah tersebut terakumulasi selama tujuh tahun mulai dari tahun 2007, 2008, 2009, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan tunggakan Hotel Melka yang berada di Desa Kalibukbuk Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini berjumlah Rp 628,8 juta. Tunggakan ratusan juga itu terhitung dari pajak pokok dan denda dari hotel, restoran, air tanah, hiburan hingga PBBnya.
Sugiartha yang didampingi Kasubbid Penerimaan dan Penagihan Ida Bagus Perang Wibawa, juga menjelaskan jika pemasangan stiker penunggak pajak itu merupakan Surat Peringatan (SP) 2. Sebelum pemasangan stiker BPKPD beracuan pada Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, wajib pajak yang tak menyelesaikan kewajibannya dapat dijatuhi sanksi surat peringatan (SP). Apabila sanksi SP 1 diabaikan, maka tim penagih pajak dapat menjatuhkan sanksi SP 2. Sanksi SP 2 ini pun dapat diikuti dengan penempelan stiker pajak.
“Sebelum kami sudah lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada wajib pajak. Karena tidak ada penyelesaian lebih lanjut terhadap kewajiban pajaknya, maka kami lanjutkan dengan penempelan stiker,” kata Kepala Badan Sugiartha.
Penindakan berupa penerapan sanksi tegas tetap dilakukan pemerintah selain memberikan sejulah relaksasi kewajiban pajak berupa penghapusan denda dan penguran pajak pada wajib pajak.*k23
Komentar