LPS Tak Jamin Saldo Uang Elektronik
JAKARTA, NusaBali
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum mendapatkan mandat untuk menjamin saldo uang elektronik.
Itu karena sejauh ini mereka belum mendapat kepastian terkait siapa yang menjamin saldo masyarakat di uang elektronik. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui seringkali mendapatkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pengawasan saldo uang elektronik. Namun, ia bilang belum ada pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan terkait hal tersebut.
"Sering bertanya-tanya apakah uang elektronik dijamin, dengan wewenang sekarang, mandat yang kami terima sepertinya belum karena masih belum ada aturan spesifik apakah financial technology (fintech) termasuk uang elektronik, bisa dijamin LPS," ungkap Purbaya dalam Acara HUT Golkar ke 56 secara virtual, Rabu (21/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Padahal katanya, seharusnya sudah ada kepastian mengenai pengawasan saldo uang elektronik. Sebab, jumlah transaksi uang elektronik saat ini sudah hampir sama dengan lewat ATM.
"Indonesia saat ini salah satu penerbit uang elektronik baik oleh 15 bank dan 35 lembaga non bank. Transaksi uang elektronik sudah hampir menyamai transaksi ATM dan ini bisa berlangsung terus ke depannya," ujar Purbaya.
Menurutnya, transaksi uang elektronik di Indonesia bahkan terbilang cukup aktif dibandingkan dengan negara-negara lain. Jumlahnya justru semakin melonjak di masa pandemi covid-19.
"Ada hal penting untuk menjaga kepercayaan pada platftorm digital, yakni perlindungan data digital dalam sistem information and communication of technology (ICT), developer dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM)," terang Purbaya.
Purbaya menilai keamanan sistem informasi di platform digital perlu diawasi secara serius. Jika tidak, ia khawatir akan informasi dan uang masyarakat akan 'dibobol' oleh hacker.
"Keamanan sistem informasi (platform digital) penting, banyak kantor pemerintahan yang sistem informasi dapat dibobol. Saya harap ke depan sistem ICT bisa ditingkatkan agar tidak dibobol oleh hacker. Ini ancaman serius sistem keuangan ke depan," tutup Purbaya.
Mengutip laman resmi BI, uang elektronik bisa diartikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik. Di sini, nilai uangnya akan disimpan dalam media elektronik tertentu.
Sebelum menggunakan uang elektronik, pengguna harus menyetorkan uangnya kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik. Ketika sudah digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi.
Di Indonesia, uang elektronik bisa diterbitkan oleh bank dan non bank. Untuk non bank, beberapa contoh uang elektronik yang seringkali digunakan oleh masyarakat adalah Gopay, Ovo, dan Dompet Digital Indonesia (Dana). *
"Sering bertanya-tanya apakah uang elektronik dijamin, dengan wewenang sekarang, mandat yang kami terima sepertinya belum karena masih belum ada aturan spesifik apakah financial technology (fintech) termasuk uang elektronik, bisa dijamin LPS," ungkap Purbaya dalam Acara HUT Golkar ke 56 secara virtual, Rabu (21/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Padahal katanya, seharusnya sudah ada kepastian mengenai pengawasan saldo uang elektronik. Sebab, jumlah transaksi uang elektronik saat ini sudah hampir sama dengan lewat ATM.
"Indonesia saat ini salah satu penerbit uang elektronik baik oleh 15 bank dan 35 lembaga non bank. Transaksi uang elektronik sudah hampir menyamai transaksi ATM dan ini bisa berlangsung terus ke depannya," ujar Purbaya.
Menurutnya, transaksi uang elektronik di Indonesia bahkan terbilang cukup aktif dibandingkan dengan negara-negara lain. Jumlahnya justru semakin melonjak di masa pandemi covid-19.
"Ada hal penting untuk menjaga kepercayaan pada platftorm digital, yakni perlindungan data digital dalam sistem information and communication of technology (ICT), developer dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM)," terang Purbaya.
Purbaya menilai keamanan sistem informasi di platform digital perlu diawasi secara serius. Jika tidak, ia khawatir akan informasi dan uang masyarakat akan 'dibobol' oleh hacker.
"Keamanan sistem informasi (platform digital) penting, banyak kantor pemerintahan yang sistem informasi dapat dibobol. Saya harap ke depan sistem ICT bisa ditingkatkan agar tidak dibobol oleh hacker. Ini ancaman serius sistem keuangan ke depan," tutup Purbaya.
Mengutip laman resmi BI, uang elektronik bisa diartikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik. Di sini, nilai uangnya akan disimpan dalam media elektronik tertentu.
Sebelum menggunakan uang elektronik, pengguna harus menyetorkan uangnya kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik. Ketika sudah digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi.
Di Indonesia, uang elektronik bisa diterbitkan oleh bank dan non bank. Untuk non bank, beberapa contoh uang elektronik yang seringkali digunakan oleh masyarakat adalah Gopay, Ovo, dan Dompet Digital Indonesia (Dana). *
Komentar