BPN Terbitkan Puluhan Sertifikat Aset Buleleng
Penyertifikatan aset daerah untuk menyelamatkan tanah negara dan mendapatkan kepastian hukum guna pemanfaatannya.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 74 bidang sertifikat aset Pemkab Buleleng sudah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Puluhan sertifikat itu pun diterima langsung Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dari Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Kamis (22/10). Penyertifikatan aset daerah didorong pemerintah pusat untuk menyelamatkan tanah negara dan mendapatkan kepastian hukum untuk dimanfaatkan ke depannya.
Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPKD) Buleleng sebenarnya rutin mengajukan penyertifikatan aset daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahun ini sebenarnya BPKPD Buleleng mengajukan menyertifikatan seratus objek aset daerah. Hanya saja yang baru disetujui dan diterbitkan sertifikatnya sebanyak 74 bidang. Sisanya saat ini masih dalam pengukuran dan sidang.
Kepala Bidang Aset BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan dihubungi Jumat (23/10), menjelaskan objek aset daerah yang belum disetujui dan belum terbit sertifikatnya beberapa masih terkendala di proses pengukuran. Seperti penyertifikatan Jalan Udayana yang diukur berdasarkan panjang jalan. namun dalam penyertifikatan hitungan yang masuk adalah meter persegi. Selain itu sering juga terjadi proses pengukuran membutuhkan waktu yang lebih panjang karena objek yang diajukan untuk disertifikatkan berada di wilayah perbatasan.
“Biasanya dalam proses pengukuran itu dipotong-potong. Contoh Jalan Udayana, itu harus dibagi karena ada di tiga kelurahan. Makanya sertifikatnya dibagi tiga. Belum lagi dipotong jembatan, dan sodetan. Itu yang agak lama membuat proses pengukuran. Tapi biasanya selesai pada tahun berikutnya,” ucap Pasda Gunawan.
Dalam proses penyertifikatan aset daerah setelah dinyatakan lolos kelengkapan administrasi akan dilakukan proses pengukuran. Setelah itu masuk pada proses sidang untuk penentuan untuk diterbitkannya SK. Lalu jika sudah mengantongi SK baru akan diterbitkan sertifikat.
Sementara itu Wabup Sutjidra mengatakan dengan sertifikat aset daerah yang merupakan bukti kepastian hukum aset milik pemerintah dapat memberikan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah dapat dimanfaatkan untuk sewa, bangunan serba guna atau kerjasama pemanfaatan dengan swasta. “KPK menginginkan kepastian hukum dari aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah. Sehingga dapat dikelola secara optimal dan transparan,” jelasnya. *k23
Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPKD) Buleleng sebenarnya rutin mengajukan penyertifikatan aset daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahun ini sebenarnya BPKPD Buleleng mengajukan menyertifikatan seratus objek aset daerah. Hanya saja yang baru disetujui dan diterbitkan sertifikatnya sebanyak 74 bidang. Sisanya saat ini masih dalam pengukuran dan sidang.
Kepala Bidang Aset BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan dihubungi Jumat (23/10), menjelaskan objek aset daerah yang belum disetujui dan belum terbit sertifikatnya beberapa masih terkendala di proses pengukuran. Seperti penyertifikatan Jalan Udayana yang diukur berdasarkan panjang jalan. namun dalam penyertifikatan hitungan yang masuk adalah meter persegi. Selain itu sering juga terjadi proses pengukuran membutuhkan waktu yang lebih panjang karena objek yang diajukan untuk disertifikatkan berada di wilayah perbatasan.
“Biasanya dalam proses pengukuran itu dipotong-potong. Contoh Jalan Udayana, itu harus dibagi karena ada di tiga kelurahan. Makanya sertifikatnya dibagi tiga. Belum lagi dipotong jembatan, dan sodetan. Itu yang agak lama membuat proses pengukuran. Tapi biasanya selesai pada tahun berikutnya,” ucap Pasda Gunawan.
Dalam proses penyertifikatan aset daerah setelah dinyatakan lolos kelengkapan administrasi akan dilakukan proses pengukuran. Setelah itu masuk pada proses sidang untuk penentuan untuk diterbitkannya SK. Lalu jika sudah mengantongi SK baru akan diterbitkan sertifikat.
Sementara itu Wabup Sutjidra mengatakan dengan sertifikat aset daerah yang merupakan bukti kepastian hukum aset milik pemerintah dapat memberikan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah dapat dimanfaatkan untuk sewa, bangunan serba guna atau kerjasama pemanfaatan dengan swasta. “KPK menginginkan kepastian hukum dari aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah. Sehingga dapat dikelola secara optimal dan transparan,” jelasnya. *k23
1
Komentar