Lion Air Digugat Pailit
JAKARTA, NusaBali
PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh seorang warga negara bernama Budi Santoso pada 22 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diungkapkan perkara itu diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Budi selaku pemohon dalam gugatannya menuntut lima poin. Pertama, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," seperti dikutip cnnindonesia.com dari SIPP, Jumat (23/10).
Kedua, menetapkan Lion Air berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dan Monang Christmanto Sagala sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon atau Lion Air.
"Dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit," bunyi petitum tersebut.
Terakhir, Budi juga memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai tersebut. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.
Saat dihubungi wartawan Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut bahwa pihaknya belum dapat berkomentar lebih lanjut karena harus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Saya akan cek terlebih dahulu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/10). *
1
Komentar