Cuti Bersama, ASN Pemkot Dilarang Keluar Kota
Diawasi Via Aplikasi Mobile, Melanggar Siap-siap Disanksi
Para ASN di lingkungan Pemkot Denpasar akan diawasi agar tak keluar kota, caranya dengan memantau via aplikasi mobile khusus.
DENPASAR, NusaBali
Cuti bersama dan long weekend mulai, Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) sebagai rangkaian Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2020 diantisipasi oleh Pemkot Denpasar agar tak membuat penyebaran virus Covid-19 semakin menjadi-jadi dan menciptakan klaster baru. Sebagai antisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar dilarang keluar kota selama cuti dan long weekend ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar yang juga Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, , Minggu (25/10) mengatakan para ASN akan diawasi agar tak keluar kota. Caranya dengan memantau via aplikasi mobile khusus. Seperti diketahui seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar memiliki absensi daring via handphone (HP) sejak work from home diterapkan. Aplikasi itu terintegrasi dengan map, sehingga pergerakan mereka bisa diketahui. Apa sanksi bagi yang melanggar?
“Akan ada sanksi berupa teguran dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Dewa Gede Rai. Menurutnya, jika pegawai melakukan perjalanan liburan keluar kota, dikhawatirkan bisa terpapar Covid-19. “Jangan sampai pegawai malah membawa virus setelah liburan. Itu yang kita tidak mau. Makanya kenapa di masa pandemi Covid-19 ini, kami melarang pegawai Pemkot Denpasar melakukan perjalanan ke luar Kota Denpasar,” tandasnya.
Selain terhadap ASN, Dewa Gede Rai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan. Dewa Gede Rai mengaku khawatir dengan libur panjang ini. Sebab cuti bersama biasanya masyarakat memilih berkumpul atau berlibur ramai-ramai. Di masa pandemi ini, pihaknya khawatir akan menimbulkan klaster baru. Mengantisipasi hal tersebut, Dewa Rai terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam cuti bersama ini tidak membuat kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19. “Ini kan libur panjang, kami malah khawatir liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dewa Rai mengatakan, sosialisasi tersebut terus dilakukan sebelum hari cuti bersama tiba. Selain itu Satuan Tugas (satgas) desa/kelurahan terus dikerahkan untuk mengawasi wilayah sekitar mereka agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19. *mis
Cuti bersama dan long weekend mulai, Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) sebagai rangkaian Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2020 diantisipasi oleh Pemkot Denpasar agar tak membuat penyebaran virus Covid-19 semakin menjadi-jadi dan menciptakan klaster baru. Sebagai antisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar dilarang keluar kota selama cuti dan long weekend ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar yang juga Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, , Minggu (25/10) mengatakan para ASN akan diawasi agar tak keluar kota. Caranya dengan memantau via aplikasi mobile khusus. Seperti diketahui seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar memiliki absensi daring via handphone (HP) sejak work from home diterapkan. Aplikasi itu terintegrasi dengan map, sehingga pergerakan mereka bisa diketahui. Apa sanksi bagi yang melanggar?
“Akan ada sanksi berupa teguran dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Dewa Gede Rai. Menurutnya, jika pegawai melakukan perjalanan liburan keluar kota, dikhawatirkan bisa terpapar Covid-19. “Jangan sampai pegawai malah membawa virus setelah liburan. Itu yang kita tidak mau. Makanya kenapa di masa pandemi Covid-19 ini, kami melarang pegawai Pemkot Denpasar melakukan perjalanan ke luar Kota Denpasar,” tandasnya.
Selain terhadap ASN, Dewa Gede Rai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan. Dewa Gede Rai mengaku khawatir dengan libur panjang ini. Sebab cuti bersama biasanya masyarakat memilih berkumpul atau berlibur ramai-ramai. Di masa pandemi ini, pihaknya khawatir akan menimbulkan klaster baru. Mengantisipasi hal tersebut, Dewa Rai terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam cuti bersama ini tidak membuat kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19. “Ini kan libur panjang, kami malah khawatir liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dewa Rai mengatakan, sosialisasi tersebut terus dilakukan sebelum hari cuti bersama tiba. Selain itu Satuan Tugas (satgas) desa/kelurahan terus dikerahkan untuk mengawasi wilayah sekitar mereka agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19. *mis
Komentar