Hinaan 'Monyet' Nantikan Putusan PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Hari Selasa (27/10) bakal menjadi hari penentuan bagi Linda Fitria Paruntu Rempas.
Wanita berdarah Kawanua yang tinggal di Jimbaran ini akan menantikan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ancaman pidana 1 tahun 6 bulan sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya bisa mengantarkan Linda ke jeruji besi
“Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) juncto pasal 310 ayat 1 dan 2 pasal 311 ayat 1 KUHP,” tegas Eddy saat membacakan replik atas jawaban pledoi dari penasehat hukum terdakwa Linda Fitria pada Selasa (20/10).
Muasal terancamnya Linda Fitria, 37, berawal dari perselisihannya dengan Simone Christine Polhutri, 50. Mereka berdua adalah sama-sama wali murid SDK Tunas Kasih Nusa Dua. Kejadian dipicu saat siswa kelas VI mempersiapkan acara perpisahan pada bulan Maret 2019. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei 2019 terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.
Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa. Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu ‘monyet.’
Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. “Sebenarnya sedari awal saya sudah membuka upaya damai, namun dia terus menantang dilaporkan,” ungkap Simone. Konon, pihak sekolah pun sudah berupaya mendamaikan ‘emak-emak’ ini,
Sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi menyatakan bahwa postingan terdakwa adalah sebagai reaksi atas aksi/kalimat postingan yang provokatif yang sebelumnya diposting oleh saksi korban. “Bahwa kalimat postingan terdakwa yang menulis ‘kayaknya perlu tunjukin mana orang kaya monyet sama mana orang kaya beneran’, adalah tidak ada maksud untuk menyamakan orang lain seperti monyet, apalagi menuliskan menyamakan orang lain dengan monyet,” ucap Iswahyudi Edy P, saat membacakan eksepsi di PN Denpasar, Selasa (7/7).
Pada persidangan 27 Juli 2020, kedua wali murid itu pun akhirnya tatap muka di PN Denpasar, saat Simone diperiksa sebagai saksi korban. Atas inisiatif hakim I Wayan Sukrada, mereka disarankan untuk saling memaafkan hingga akhirnya sempat bersalaman. Toh perkara UUITE ini tetap berlanjut dan bakal diputuskan Selasa (27/10) ini.
Simone Christine Polhutri berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil. Pasalnya Simone juga bertanya-tanya dengan gestur tersangka Linda Fitria Paruntu yang justru mengacungkan dua jari tanda victory (kemenangan) usai persidangan, Selasa (20/10). “Ini menunjukkan sifat angkuh terdakwa yang tetap tidak memperlihatkan sedikit pun dia menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan, malahan dia merasa bisa lolos dari ancaman hukuman,” sorot Simone.
Namun Simone percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya dalam melakukan penghinaan serta merendahkan martabat terhadap korban dengan perkataan ‘monyet’ dan hinaan lainnya, untuk terdakwa sebaiknya dia menyadari bahwa ‘She can’t always get what she wants” (Dia tidak selalu bisa mendapatkan keinginannya),” demikian Simone menutup pembicaraannya.
Persidangan sendiri dipantau langsung oleh Dinas Hukum Mabes TNI. Hal yang sempat diprotes oleh terdakwa Linda Paruntu karena merasa terintimidasi. “Kami mendampingi Ibu Simone Christine Polhutri karena beliau adalah keluarga besar dari TNI. Tidak ada hal yang aneh, karena proses yang dilakukan sejak awal juga tetap berdasar koridor hukum,” kata Mayor Sus Erwin Dwiyanto SPI SH, dari Dinas Hukum Mabes TNI.
Simone sendiri adalah ibu dari tiga anak hasil pernikahannya dengan Kolonel Pnb Aldrin Petrus Mongan yang kini menduduki jabata Paban I/Ren Sops TNI. Simone menetap di Bali bersama anak-anaknya setelah sang suami beberapakali mengemban tugas di berbagai wilayah Indonesia setelah sempat menjadi Danlanud Ngurah Rai pada 2009-2010. *mao
“Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) juncto pasal 310 ayat 1 dan 2 pasal 311 ayat 1 KUHP,” tegas Eddy saat membacakan replik atas jawaban pledoi dari penasehat hukum terdakwa Linda Fitria pada Selasa (20/10).
Muasal terancamnya Linda Fitria, 37, berawal dari perselisihannya dengan Simone Christine Polhutri, 50. Mereka berdua adalah sama-sama wali murid SDK Tunas Kasih Nusa Dua. Kejadian dipicu saat siswa kelas VI mempersiapkan acara perpisahan pada bulan Maret 2019. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei 2019 terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.
Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa. Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu ‘monyet.’
Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. “Sebenarnya sedari awal saya sudah membuka upaya damai, namun dia terus menantang dilaporkan,” ungkap Simone. Konon, pihak sekolah pun sudah berupaya mendamaikan ‘emak-emak’ ini,
Sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi menyatakan bahwa postingan terdakwa adalah sebagai reaksi atas aksi/kalimat postingan yang provokatif yang sebelumnya diposting oleh saksi korban. “Bahwa kalimat postingan terdakwa yang menulis ‘kayaknya perlu tunjukin mana orang kaya monyet sama mana orang kaya beneran’, adalah tidak ada maksud untuk menyamakan orang lain seperti monyet, apalagi menuliskan menyamakan orang lain dengan monyet,” ucap Iswahyudi Edy P, saat membacakan eksepsi di PN Denpasar, Selasa (7/7).
Pada persidangan 27 Juli 2020, kedua wali murid itu pun akhirnya tatap muka di PN Denpasar, saat Simone diperiksa sebagai saksi korban. Atas inisiatif hakim I Wayan Sukrada, mereka disarankan untuk saling memaafkan hingga akhirnya sempat bersalaman. Toh perkara UUITE ini tetap berlanjut dan bakal diputuskan Selasa (27/10) ini.
Simone Christine Polhutri berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil. Pasalnya Simone juga bertanya-tanya dengan gestur tersangka Linda Fitria Paruntu yang justru mengacungkan dua jari tanda victory (kemenangan) usai persidangan, Selasa (20/10). “Ini menunjukkan sifat angkuh terdakwa yang tetap tidak memperlihatkan sedikit pun dia menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan, malahan dia merasa bisa lolos dari ancaman hukuman,” sorot Simone.
Namun Simone percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya dalam melakukan penghinaan serta merendahkan martabat terhadap korban dengan perkataan ‘monyet’ dan hinaan lainnya, untuk terdakwa sebaiknya dia menyadari bahwa ‘She can’t always get what she wants” (Dia tidak selalu bisa mendapatkan keinginannya),” demikian Simone menutup pembicaraannya.
Persidangan sendiri dipantau langsung oleh Dinas Hukum Mabes TNI. Hal yang sempat diprotes oleh terdakwa Linda Paruntu karena merasa terintimidasi. “Kami mendampingi Ibu Simone Christine Polhutri karena beliau adalah keluarga besar dari TNI. Tidak ada hal yang aneh, karena proses yang dilakukan sejak awal juga tetap berdasar koridor hukum,” kata Mayor Sus Erwin Dwiyanto SPI SH, dari Dinas Hukum Mabes TNI.
Simone sendiri adalah ibu dari tiga anak hasil pernikahannya dengan Kolonel Pnb Aldrin Petrus Mongan yang kini menduduki jabata Paban I/Ren Sops TNI. Simone menetap di Bali bersama anak-anaknya setelah sang suami beberapakali mengemban tugas di berbagai wilayah Indonesia setelah sempat menjadi Danlanud Ngurah Rai pada 2009-2010. *mao
1
Komentar