Mal Pelayanan Publik Denpasar Tutup Tiga Hari
Bagi masyarakat yang memiliki urgensi mengurus dokumen dapat memanfaatkan lebih awal pada 27 Oktober atau 2 November mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Cuti bersama terkait perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW mulai 28 Oktober 2020, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Gedung Sewaka Dharma (GSD) Kota Denpasar tutup selama 3 hari. Penutupan dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2020. Pelayanan kembali dibuka seperti biasa pada, Senin 2 November 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Denpasar yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus, saat dihubungi, Senin (26/10) menjelaskan merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama.
Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari. “MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29, dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” ujar pejabat yang akrab disapa Gus Benny ini.
Dikatakannya, libur tersebut menyesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga, masyarakat baru akan dilayani setelah masa cuti berakhir dan akan menerima warga seperti biasa. Baik untuk layanan online maupun layanan tatap muka untuk administrasi kependudukan maupun layanan lainnya.
Gus Benny mengatakan bahwa pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 2 November 2020. Sehingga dengan penetapan ini, Gus Beny minta permakluman masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.
“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama pada 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya. *mis
Cuti bersama terkait perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW mulai 28 Oktober 2020, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Gedung Sewaka Dharma (GSD) Kota Denpasar tutup selama 3 hari. Penutupan dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2020. Pelayanan kembali dibuka seperti biasa pada, Senin 2 November 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Denpasar yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus, saat dihubungi, Senin (26/10) menjelaskan merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama.
Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari. “MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29, dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” ujar pejabat yang akrab disapa Gus Benny ini.
Dikatakannya, libur tersebut menyesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga, masyarakat baru akan dilayani setelah masa cuti berakhir dan akan menerima warga seperti biasa. Baik untuk layanan online maupun layanan tatap muka untuk administrasi kependudukan maupun layanan lainnya.
Gus Benny mengatakan bahwa pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 2 November 2020. Sehingga dengan penetapan ini, Gus Beny minta permakluman masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.
“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama pada 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya. *mis
Komentar