nusabali

Tiga Ranperda RDTR Masih 'Parkir' di Dewan

  • www.nusabali.com-tiga-ranperda-rdtr-masih-parkir-di-dewan

MANGUPURA, NusaBali
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan DPRD Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas.

Dari enam kecamatan, masih ada tiga Ranperda RDTR yang ‘parkir’ di dewan, yakni RDTR Kecamatan Mengwi, RDTR Kecamatan Abiansemal, dan RDTR Kecamatan Petang.

Ranperda yang sudah selesai dibahas adalah Ranperda RDTR Kecamatan Kuta, Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara, dan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Selatan. Itu pun baru Ranperda RDTR Kecamatan Kuta dan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Selatan yang telah disahkan. Sedangkan pengesahan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara masih dijadwalkan pada masa persidangan November 2020 mendatang.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata saat dikonfirmasi tak menyangkal baru menyelesaikan tiga Ranperda RDTR, yakni Ranperda RDTR Kecamatan Kuta, Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara, dan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Tiga ranperda RDTR yang tersisa masih dalam tahap pembahasan,” kata Parwata, Senin (26/10).

Parwata mengatakan, Ranperda RDTR wajib dituntaskan agar semua kecamatan di Badung memiliki payung hukum sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. Karena itu, pihaknya menargetkan ketiga Ranperda RDTR yang masih dibahas, rampung pada 2021.

“Kami targetkan semuanya tuntas pada awal persidangan tahun 2021. Saat ini Pansus masih melakukan kajian-kajian lapangan, penyerapan aspirasi dari masyarakat, masukan dari stakeholder terkait, dan studi komparasi,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa menegaskan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara telah mendapat persetujuan dari Kementerian yang harus segera ditetapkan. “Nanti pada 24 November 2020 kita akan menyepakati ranperda ini untuk dijadikan perda di Kabupaten Badung,” kata Suyasa.

“Presiden kan ingin mempermudah masuknya investasi, jadi harapan kami aturan yang sifatnya mempersulit dihilangkan,” imbuh Suyasa.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan sepakat Perda RDTR harus mempermudah masuknya investasi ke Badung. “Kami sepakat investasi itu harus dipermudah. Selama ini kami banyak tidak menerbitkan izin bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak sesuai regulasi,” kata Agus Aryawan. *asa

Komentar