Rekap Suara Pilkada 2020 Secara Online
Peraturan KPU Tentang E-Rekap Segera Disosialisasikan
Selain KPPS yang akan kantongi password untuk akses aplikasi, juga Petugas Pengawas TPS, dan para saksi kandidat Paslon yang bertarung di Pilkada.
DENPASAR, NusaBali
Penghitungan manual dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang akan ditinggalkan. KPU menyiapkan pola rekapitulasi suara di TPS (tempat pemungutan suara) saat Pilkada di 6 Kabupaten dan Kota melalui pola online.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan, di Denpasar, Selasa (27/10) siang mengatakan pelaksanaan rekapitulasi suara di TPS dengan E-Rekap ini adalah tuntutan di era digital. "Ini sudah era digitalisasi. Sudah saatnya kita merekap suara pemilu melalui teknologi. Jadi namanya E-Rekap ya nggak manual. Cukup nanti android saja suara sudah di TPS pasca pencoblosan sudah bisa diketahui hasilnya dalam hitungan menit," ujar Lidartawan.
Pola E-Rekap di TPS ini regulasinya sudah disiapkan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) RI. PKPU RI tentang E-Rekap ini akan disosialisasikan ke daerah-daerah. "Pertengahan November 2020 sudah sosialisasi PKPU yang mengatur soal E-Rekap ini. Nanti di Bali akan kita lakukan sosialisasi," ujar Lidartawan.
Sementara pola atau teknis pelaksanaan E-Rekap dalam menghitung suara di TPS ini sangat sederhana. Petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara ) yang bertugas di TPS cukup mengantongi ponsel pintar. "Ketua KPPS nanti tinggal memfoto form C1 plano seluruh hasil rekapitulasi suara di TPS yang dipimpinnya sudah masuk di aplikasi. Aplikasi itu namanya SIREKAP, terhubung dengan petugas pemungutan suara di tingkat kecamatan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
KPPS di TPS nanti akan diberikan password untuk bisa mengakses aplikasi rekapitulasinya. Semuanya akan dipastikan dalam sebuah simulasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten dan Kota yang gelar Pilkada. "Simulasi nanti dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Yang jelas KPPS nanti akan diberikan password untuk akses aplikasi E-Rekap," ujar mantan Ketua PPK Kecamatan Denpasar Barat ini.
Selain KPPS yang akan kantongi password untuk akses aplikasi, juga Petugas Pengawas TPS, dan para saksi kandidat Paslon yang bertarung di Pilkada. Bagaimana kalau KPPS tidak memiliki ponsel pintar? "Saya yakin Ketua KPPS punya android. Di Bali sih kayaknya nggak ada yang tak punya. Nanti KPPS, saksi dan pengawas TPS harus ikut simulasi. Karena kalau tidak tepat memfoto data , hasil rekap bisa tidak terkirim," tegas Lidartawan.
E-Rekap ini menjadi metode pungut hitung di Pemilu Nasional yang menandakan kemajuan proses demokrasi melalui pemanfaatan teknologi. Keunggulan E-Rekap ini kata Lidartawan adalah efisiensi anggaran. Meminimalisir kecurangan. Dalam masa Pandemi Covid-19 ini kerumunan orang saat menghitung suara bisa dicegah, sehingga tidak menimbulkan klaster baru Penularan Covid-19. "Banyak keuntungannya. Yang paling baru kan mencegah penularan Covid-19 di klaster Pilkada," ujar mantan aktivis KMHDI asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan mengatakan dalam proses rekapitulasi suara di TPS ini irit anggaran. "Tidak ada kertas lagi ditempel di balai banjar usai coblosan. Jadi bersih dan data ini akurat," tegas Lidartawan. Sementara terkait dengan simulasi rekapitulasi suara di Pilkada 2020, KPU Bali bersama KPU Kabupaten Badung melakukan konsultasi ke KPU RI.
Lidartawan didampingi Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat konsultasi dengan KPU RI di Jakarta, Senin (26/10). Mereka diterima Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi. Semara Cipta menyebutkan konsultasi dilakukan ke KPU RI terkait dengan persiapan rekapitulasi suara saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. "KPU Badung memastikan teknis rekapitulasi, kendala yang dihadapi, karena Badung sendiri akan melaksanakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal, " ujar Semara Cipta dalam rilisnya, Senin (26/10). *nat
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan, di Denpasar, Selasa (27/10) siang mengatakan pelaksanaan rekapitulasi suara di TPS dengan E-Rekap ini adalah tuntutan di era digital. "Ini sudah era digitalisasi. Sudah saatnya kita merekap suara pemilu melalui teknologi. Jadi namanya E-Rekap ya nggak manual. Cukup nanti android saja suara sudah di TPS pasca pencoblosan sudah bisa diketahui hasilnya dalam hitungan menit," ujar Lidartawan.
Pola E-Rekap di TPS ini regulasinya sudah disiapkan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) RI. PKPU RI tentang E-Rekap ini akan disosialisasikan ke daerah-daerah. "Pertengahan November 2020 sudah sosialisasi PKPU yang mengatur soal E-Rekap ini. Nanti di Bali akan kita lakukan sosialisasi," ujar Lidartawan.
Sementara pola atau teknis pelaksanaan E-Rekap dalam menghitung suara di TPS ini sangat sederhana. Petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara ) yang bertugas di TPS cukup mengantongi ponsel pintar. "Ketua KPPS nanti tinggal memfoto form C1 plano seluruh hasil rekapitulasi suara di TPS yang dipimpinnya sudah masuk di aplikasi. Aplikasi itu namanya SIREKAP, terhubung dengan petugas pemungutan suara di tingkat kecamatan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
KPPS di TPS nanti akan diberikan password untuk bisa mengakses aplikasi rekapitulasinya. Semuanya akan dipastikan dalam sebuah simulasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten dan Kota yang gelar Pilkada. "Simulasi nanti dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Yang jelas KPPS nanti akan diberikan password untuk akses aplikasi E-Rekap," ujar mantan Ketua PPK Kecamatan Denpasar Barat ini.
Selain KPPS yang akan kantongi password untuk akses aplikasi, juga Petugas Pengawas TPS, dan para saksi kandidat Paslon yang bertarung di Pilkada. Bagaimana kalau KPPS tidak memiliki ponsel pintar? "Saya yakin Ketua KPPS punya android. Di Bali sih kayaknya nggak ada yang tak punya. Nanti KPPS, saksi dan pengawas TPS harus ikut simulasi. Karena kalau tidak tepat memfoto data , hasil rekap bisa tidak terkirim," tegas Lidartawan.
E-Rekap ini menjadi metode pungut hitung di Pemilu Nasional yang menandakan kemajuan proses demokrasi melalui pemanfaatan teknologi. Keunggulan E-Rekap ini kata Lidartawan adalah efisiensi anggaran. Meminimalisir kecurangan. Dalam masa Pandemi Covid-19 ini kerumunan orang saat menghitung suara bisa dicegah, sehingga tidak menimbulkan klaster baru Penularan Covid-19. "Banyak keuntungannya. Yang paling baru kan mencegah penularan Covid-19 di klaster Pilkada," ujar mantan aktivis KMHDI asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan mengatakan dalam proses rekapitulasi suara di TPS ini irit anggaran. "Tidak ada kertas lagi ditempel di balai banjar usai coblosan. Jadi bersih dan data ini akurat," tegas Lidartawan. Sementara terkait dengan simulasi rekapitulasi suara di Pilkada 2020, KPU Bali bersama KPU Kabupaten Badung melakukan konsultasi ke KPU RI.
Lidartawan didampingi Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat konsultasi dengan KPU RI di Jakarta, Senin (26/10). Mereka diterima Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi. Semara Cipta menyebutkan konsultasi dilakukan ke KPU RI terkait dengan persiapan rekapitulasi suara saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. "KPU Badung memastikan teknis rekapitulasi, kendala yang dihadapi, karena Badung sendiri akan melaksanakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal, " ujar Semara Cipta dalam rilisnya, Senin (26/10). *nat
1
Komentar