Bupati Bangli Tandatangani MoU Bagi Hasil Pariwisata
Jika mengembangkan wisata alam, porsinya 40% untuk pengelola dan 60% Pemkab Bangli.
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli, I Made Gianyar, tandatangani perjanjian kerjasama Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen di balai serbaguna Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan Bangli, Selasa (27/10). Dalam MoU perjanjian kerjasama itu disepakati bagi hasil pariwisata sebesar 40 persen untuk Pemkab Bangli dan 60 persen untuk DTW. Penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata.
Bupati Made Gianyar menegaskan, pengembangan destinasi pariwisata tidak lepas dari regulasi pemerintah untuk pengembangan destinasi wisata. Sebelumnya, pengelolaan hasil retribusi diatur dengan perbandingan 40% untuk pengelola dan 60% Pemkab Bangli. Dalam perjalanannya harus ada yang dikembangkan sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Tata kelola destinasi pariwisata perlu diatur kembali agar sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Bupati Made Gianyar.
Bupati Made Gianyar menjelaskan, bagi hasil pariwisata lainnya di Kabupaten Bangli besarannya sesuai dengan porsi pengelolaan. Jika peran pengelola lebih besar maka porsinya 60% dan 40% untuk Pemkab Bangli. Apabila destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan dari pengelola, porsinya adalah 40% pengelola dan 60% untuk Pemkab Bangli. “Dengan porsi itu, akan banyak lagi kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan seni budaya agar menjadi daya tarik wisatawan sehingga dapat memberikan kesejahtertaan bagi masyarakat setempat,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Nyoman Susila, menambahkan Bupati Made Gianyar telah tandatangani MoU kerjasama antara Pemkab Bangli dengan pengelola DTW Desa Wisata Penglipuran dan DTW Kehen. Perjanjian kerjasama ini memuat kesepakatan bersama tentang pengelolaan objek wisata dan pungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Disepakati bagi hasil 60% untuk pengelola dan 40% untuk Pemkab Bangli. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan pengelolaan objek wisata yang baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada wisatawan serta mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Bangli. *esa
Bupati Bangli, I Made Gianyar, tandatangani perjanjian kerjasama Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen di balai serbaguna Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan Bangli, Selasa (27/10). Dalam MoU perjanjian kerjasama itu disepakati bagi hasil pariwisata sebesar 40 persen untuk Pemkab Bangli dan 60 persen untuk DTW. Penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata.
Bupati Made Gianyar menegaskan, pengembangan destinasi pariwisata tidak lepas dari regulasi pemerintah untuk pengembangan destinasi wisata. Sebelumnya, pengelolaan hasil retribusi diatur dengan perbandingan 40% untuk pengelola dan 60% Pemkab Bangli. Dalam perjalanannya harus ada yang dikembangkan sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Tata kelola destinasi pariwisata perlu diatur kembali agar sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Bupati Made Gianyar.
Bupati Made Gianyar menjelaskan, bagi hasil pariwisata lainnya di Kabupaten Bangli besarannya sesuai dengan porsi pengelolaan. Jika peran pengelola lebih besar maka porsinya 60% dan 40% untuk Pemkab Bangli. Apabila destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan dari pengelola, porsinya adalah 40% pengelola dan 60% untuk Pemkab Bangli. “Dengan porsi itu, akan banyak lagi kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan seni budaya agar menjadi daya tarik wisatawan sehingga dapat memberikan kesejahtertaan bagi masyarakat setempat,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Nyoman Susila, menambahkan Bupati Made Gianyar telah tandatangani MoU kerjasama antara Pemkab Bangli dengan pengelola DTW Desa Wisata Penglipuran dan DTW Kehen. Perjanjian kerjasama ini memuat kesepakatan bersama tentang pengelolaan objek wisata dan pungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Disepakati bagi hasil 60% untuk pengelola dan 40% untuk Pemkab Bangli. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan pengelolaan objek wisata yang baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada wisatawan serta mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Bangli. *esa
Komentar