Gara-gara Postingan Monyet, IRT Cantik Divonis 9 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Linda Fitria Paruntu, 36, yang disidangkan karena postingan di Facebook (FB) yang menyebut korban ‘monyet’ akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (27/10).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama JPU. "Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara," tegas hakim Sukradana
Hukuman hakim ini separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya. Sebelumnya JPU Eddy menuntut terdakwa 18 bulan penjara. Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. "Yang Mulia, kami pikir-pikir," ujar pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy.
kasus ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano. “Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Linda disebut monyet. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. *rez
Hukuman hakim ini separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya. Sebelumnya JPU Eddy menuntut terdakwa 18 bulan penjara. Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. "Yang Mulia, kami pikir-pikir," ujar pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy.
kasus ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano. “Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Linda disebut monyet. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. *rez
Komentar