Lapas Lockdown, Sidang Terganggu
DENPASAR, NusaBali
Pasca lockdown Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung karena narapidana dan tahanan terpapar Covid-19, berimbas pada jalannya persidangan.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta menyebut ada sekitar 30 tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak bisa melanjutkan sidang karena harus menjalani isolasi. "Kalau jumlah pastinya, kurang tahu. Mungkin dibawah 30 orang," kata Eka Widanta yang ditemui Selasa (27/10).
Tidak hanya tahanan yang kena Covid-19 yang ditunda persidangannya, namun seluruh tahanan yang dititipkan di Lapas Kerobokan juga tidak bisa menjalani sidang karena sejak seminggu Lapas Kerobokan lockdown. Namun untuk tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta dan Polsek masih bisa melanjutkan sidang dengan online. "Untuk tahanan di Polresta atau Polsek masih bisa menjalani sidang online. Untuk tahanan di Lapas Kerobokan, sementara ini proses sidangnya ditunda dulu. Kalau masa isolasi sudah selesai dan dinyatakan aman, sidang jalan lagi," ungkap Eka Widanta.
Ditambahkan, tahanan yang ada di Lapas Kerobokan terpaksa harus disidangkan apabila masa penahanan akan habis. "Kalau masa tahanan mepet, diatur oleh pegawai LP. Mereka (tahanan) sidang online bisa pakai handphone. Misalnya sidang putusan yang mendesak. Kemarin ada satu sidang putusan, karena masa tahanannya mau habis. Jadi harus diputus," pungkas Eka Widanta.
Seperti diketahui, setelah 123 narapidana (napi) terkonfirmasi positif Covid-19, LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung di-lockdown. Selama lockdown, jam besuk bagi keluarga maupun kolega napi ke LP Kerobokan ditiadakan. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, mengatakan kebijakan lockdown di LP Kerobokan ini diberlakukan untuk cegah penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini 123 napi yang positif Covid-19 sedang menjalani isolasi di Wisma Kuta LP Kerobokan.
“Jadi, kunjungan ke LP Kerobokan ditiadakan sementara waktu. Saat ini, 123 warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani isolasi dalam wisama tersendiri di LP Kerobokan. Sedangkan napi lainnya tetap beraktivitas seperti biasa di dalam LP Kerobokan,” papar Surya Darma saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (25/10).
Menurut Surya Darma, kebijakan lockdown LP Kerobokan ini sebetulnya sudah diberlakukan se-jak Rabu (21/10) lalu, ketika 627 napi dinyatakan reaktif bherdasarkan hasil rapid test. Surya Darma belum bisa memastikan, sampai kapan lockdown akan diberlakukan, karena sampai saat ini masih ada ratusan napi yang reaktif berdasar rapid test belum diuji swab.
Hingga Minggu kemarin, masih ada 268 napi di LP Kerobokan yang dinyatakan reaktif berdasar rapid test, belum menjalani uji swab. Sedangkan yang sudah menjalani uji swab, mencapai 359 orang dari total 627 napi reaktif. Dari uji swab 359 napi tersebut, 123 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari 91 napi laki-laki dan 32 perempuan.
“Untuk update yang di-swab berikutnya dan berapa orang dari mereka positif Covid-19, akan disampaikan lengkap Bapak Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Senin besok (hari ini, Red),” tandas Surya Darma. *rez
Tidak hanya tahanan yang kena Covid-19 yang ditunda persidangannya, namun seluruh tahanan yang dititipkan di Lapas Kerobokan juga tidak bisa menjalani sidang karena sejak seminggu Lapas Kerobokan lockdown. Namun untuk tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta dan Polsek masih bisa melanjutkan sidang dengan online. "Untuk tahanan di Polresta atau Polsek masih bisa menjalani sidang online. Untuk tahanan di Lapas Kerobokan, sementara ini proses sidangnya ditunda dulu. Kalau masa isolasi sudah selesai dan dinyatakan aman, sidang jalan lagi," ungkap Eka Widanta.
Ditambahkan, tahanan yang ada di Lapas Kerobokan terpaksa harus disidangkan apabila masa penahanan akan habis. "Kalau masa tahanan mepet, diatur oleh pegawai LP. Mereka (tahanan) sidang online bisa pakai handphone. Misalnya sidang putusan yang mendesak. Kemarin ada satu sidang putusan, karena masa tahanannya mau habis. Jadi harus diputus," pungkas Eka Widanta.
Seperti diketahui, setelah 123 narapidana (napi) terkonfirmasi positif Covid-19, LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung di-lockdown. Selama lockdown, jam besuk bagi keluarga maupun kolega napi ke LP Kerobokan ditiadakan. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, mengatakan kebijakan lockdown di LP Kerobokan ini diberlakukan untuk cegah penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini 123 napi yang positif Covid-19 sedang menjalani isolasi di Wisma Kuta LP Kerobokan.
“Jadi, kunjungan ke LP Kerobokan ditiadakan sementara waktu. Saat ini, 123 warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani isolasi dalam wisama tersendiri di LP Kerobokan. Sedangkan napi lainnya tetap beraktivitas seperti biasa di dalam LP Kerobokan,” papar Surya Darma saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (25/10).
Menurut Surya Darma, kebijakan lockdown LP Kerobokan ini sebetulnya sudah diberlakukan se-jak Rabu (21/10) lalu, ketika 627 napi dinyatakan reaktif bherdasarkan hasil rapid test. Surya Darma belum bisa memastikan, sampai kapan lockdown akan diberlakukan, karena sampai saat ini masih ada ratusan napi yang reaktif berdasar rapid test belum diuji swab.
Hingga Minggu kemarin, masih ada 268 napi di LP Kerobokan yang dinyatakan reaktif berdasar rapid test, belum menjalani uji swab. Sedangkan yang sudah menjalani uji swab, mencapai 359 orang dari total 627 napi reaktif. Dari uji swab 359 napi tersebut, 123 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari 91 napi laki-laki dan 32 perempuan.
“Untuk update yang di-swab berikutnya dan berapa orang dari mereka positif Covid-19, akan disampaikan lengkap Bapak Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Senin besok (hari ini, Red),” tandas Surya Darma. *rez
Komentar